TEROPONG INDONESIA – Kebingungan masyarakat terkait biaya layanan pertanahan ternyata memiliki jawaban yang sudah tersedia bertahun-tahun. Masih banyak warga yang tidak mengetahui bahwa seluruh ketentuan tarif pengurusan tanah telah tertulis secara rinci dalam peraturan pemerintah, sehingga tidak perlu menebak-nebak atau takut dibebankan biaya tak wajar.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat untuk layanan pertanahan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Regulasi ini menjadi satu-satunya acuan sah yang berlaku di seluruh kantor pertanahan di Indonesia, termasuk di wilayah Sukabumi.
“Di dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 sudah tercantum secara lengkap jenis layanan, rumus hitungan, hingga komponen biaya yang diakui negara. Baik itu untuk pengukuran, pendaftaran baru, pemeliharaan data, maupun perpindahan hak, semuanya ada patokannya,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, Senin (6/7/2026).
Pihaknya juga meluruskan kesalahpahaman mengenai biaya kegiatan lapangan. Banyak warga mengira biaya ini adalah pungutan tambahan, padahal sudah diatur secara eksplisit dalam Pasal 21 peraturan tersebut. Komponen transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas yang terlibat dalam verifikasi lapangan masuk dalam ketentuan yang sah dan dihitung sesuai standar yang berlaku.
Untuk layanan peralihan hak, contohnya, perhitungan tidak berdasarkan tebakan atau permintaan petugas, melainkan menggunakan rumus standar: nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, lalu dibagi 1.000.
Penyebaran informasi yang tidak lengkap selama ini membuat masyarakat sering kali ragu dan mudah terpengaruh janji perantara yang mematok biaya berlipat ganda. Oleh karena itu, ATR/BPN mendorong masyarakat untuk beralih ke sumber informasi resmi.
Selain mengakses teks peraturan di situs web resmi, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mendapatkan estimasi biaya yang akurat dan disesuaikan dengan kondisi tanah masing-masing. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis dan bisa diakses kapan saja tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya informasi lisan saja. Cek sendiri melalui saluran resmi yang telah disediakan. Dengan mengetahui aturan yang berlaku, kita bersama-sama menciptakan pelayanan pertanahan yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Achmad.





