Berita  

Perhutani Bandung Utara Bersama PT Muawanah Al Masoem Lakukan Monev Kerjasama Pendayagunaan Sumber Daya Air

BANDUNG_ Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara bersama PT Muawanah Al Masoem melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev)Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Jasa Lingkungan .

Kelola jasa lingkungan menyasar Pendayagunaan Sumber Daya Air di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Ujungberung, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Manglayang Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor PT Muawanah Al Masoem, Cileunyi, Kabupaten Bandung baru baru ini.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis KPH Bandung Utara Dwi Marijan, Kepala Sub Seksi Kemitraan Produktif Diky Sutisna, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Manglayang Barat Juhana Nur Saputra, beserta jajaran.

Pada kesempatan tersebut turut hadir Evan Agustianto mewakili Direktur PT Muawanah Al Masoem beserta jajaran.

Mewakili Administratur KPH Bandung Utara, Diky Sutisna menjelaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan perjanjian kerja sama yang telah disepakati berjalan sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Melalui kegiatan ini, kami dapat mengidentifikasi berbagai kekurangan maupun kendala dalam pelaksanaan kerja sama sehingga ke depannya dapat dilakukan perbaikan agar tujuan kerja sama ini dapat tercapai secara optimal,” jelasnya.

Sementara itu, disampaikan Evan Agustianto mewakili PT Muawanah Al Masoem, pihaknya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Perhutani dalam pelaksanaan kerja sama pemanfaatan jasa lingkungan pendayagunaan sumber daya air.

“Mudah-mudahan kerja sama pemanfaatan jasa lingkungan pendayagunaan sumber daya air ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga memberikan manfaat bagi kami sekaligus meningkatkan pendapatan Perum Perhutani,” ucapnya.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya kedua belah pihak untuk memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkuat sinergi dalam pengelolaan dan pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan. (Kom-PHT/Bdu/Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *