TEROPONG INDONESIA – Seiring meningkatnya harga tanah dan keterbatasan lahan, keberadaan tanda batas tanah kini bukan lagi sekadar pelengkap administrasi, melainkan kebutuhan mendesak.
Ketidakjelasan garis pemisah antarbidang tanah terbukti menjadi pemicu utama sengketa yang berujung pada keretakan hubungan sosial hingga proses hukum yang melelahkan.
Menyadari risiko tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) mengajak warga untuk segera mengamankan asetnya. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sebagian besar sengketa pertanahan yang ditangani pemerintah berawal dari kelalaian pemilik dalam menandai batas wilayahnya sendiri.
“Banyak masalah muncul hanya karena batas tidak terlihat atau tidak disepakati bersama. Padahal, solusinya sangat sederhana: pasang tanda batas yang sah. Dengan langkah ini, tanah Anda otomatis lebih aman dari upaya penguasaan sepihak atau sengketa dengan tetangga,” ungkap Menteri Nusron saat pencanangan program di Purworejo, Jawa Tengah.
Salah satu poin krusial yang sering terlewat oleh masyarakat adalah aspek musyawarah. Banyak warga memasang batas tanah secara sepihak, yang justru memicu masalah baru. Menurut Nusron, patok batas baru dianggap sah dan efektif jika pemasangannya disaksikan dan disetujui oleh pemilik lahan yang berbatasan langsung.
“Prosesnya harus baik dan benar. Sebelum menancapkan patok, sampaikan niat dan posisi batas kepada tetangga yang berbatasan. Jika sudah sama-sama sepakat, barulah dipasang. Ini cara paling ampuh mencegah sengketa di masa depan,” kata Nusron.
Pemerintah memberikan peringatan keras agar masyarakat tidak lagi mengandalkan tanda batas alami, seperti pepohonan, gundukan tanah, atau bebatuan. Tanda-tanda tersebut dinilai tidak paten karena bisa bergeser, tumbang, atau berubah bentuk akibat proses alam maupun aktivitas manusia, yang nantinya malah menjadi bahan perdebatan.
Sebagai panduan resmi, ATR/BPN telah merilis standar ukuran tanda batas yang direkomendasikan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Spesifikasinya sederhana namun fungsional: panjang total patok minimal 50 sentimeter, di mana 40 sentimeter harus tertanam di dalam tanah agar tidak mudah dicabut atau bergeser, dan 10 sentimeter sisanya harus menonjol ke atas permukaan agar mudah dilihat.
Soal bahan, pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat menyesuaikan kemampuan, namun tetap menekankan aspek keawetan. Patok dapat dibuat dari kayu yang kuat, beton cor, maupun besi.
“Tidak ada syarat khusus soal bahan, yang penting kokoh dan jelas. Entah itu kayu, beton, atau besi, silakan saja. Prinsipnya, tanah itu harus ada tanda batasnya supaya hak masing-masing pihak terlindungi,” tambahnya.
Langkah preventif ini dinilai jauh lebih ekonomis dibandingkan biaya penyelesaian sengketa di pengadilan yang memakan waktu bertahun-tahun. Lebih dari sekadar soal materi, pemasangan tanda batas adalah bentuk investasi kedamaian, memastikan nilai aset terjaga, dan hubungan bertetangga tetap harmonis meski lahan semakin sempit dan bernilai tinggi.





