TEROPONG INDONESIA – Di tengah terjadinya kasus hukum yang melibatkan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang dan sejumlah pejabat di lingkungannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak hanya bersikap kooperatif terhadap proses hukum, tetapi juga segera bergerak memperkuat sistem pengawasan dan pelayanan sebagai langkah pencegahan ke depan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan pernyataan resmi di Jakarta, Kamis (21/05/2026).
“Kami menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Namun, kami sepenuhnya menghormati dan mendukung setiap langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, dan akan memberikan bantuan serta kerja sama penuh agar proses berjalan sesuai keadilan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Langkah nyata telah diambil segera setelah peristiwa diketahui. Sebanyak enam pegawai yang terlibat langsung telah dicabut sementara tugas dan jabatannya melalui keputusan administratif.
“Langkah ini kami lakukan dengan dua tujuan: pertama, untuk mendukung kelancaran proses hukum, dan kedua, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan tetap berjalan dengan standar kualitas yang telah ditetapkan,” jelas Shamy.
Pihak kementerian juga memastikan perlindungan hukum dan kepegawaian tetap diberikan sesuai peraturan. “Meskipun tidak aktif sementara, hak-hak mereka sebagai pegawai negeri tetap terjaga, termasuk hak untuk didampingi oleh tenaga hukum selama proses hukum berlangsung,” tambahnya.
Poin penting yang ditekankan adalah bahwa kasus ini merupakan perbuatan dan tanggung jawab individu semata, dan tidak menggambarkan prinsip kerja serta komitmen seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang bersih dan terpercaya. “Institusi kami terus berkomitmen tinggi untuk bekerja secara profesional, transparan, dan berpegang teguh pada integritas. Kasus yang terjadi adalah kesalahan perorangan, bukan kebijakan atau sistem yang kami terapkan,” tegas Shamy.
Operasional layanan di Kantah Kota Serang juga dipastikan berjalan normal tanpa kendala, sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan tetap dapat dilayani dengan cepat dan tepat.
Menanggapi kasus ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah memerintahkan tim pimpinan untuk melakukan kajian dan evaluasi mendalam. Evaluasi ini tidak hanya terbatas pada kasus yang terjadi, tetapi juga mencakup sistem pengawasan, mekanisme pengendalian, dan prosedur pelayanan yang berlaku di seluruh jajaran pertanahan di Indonesia.
“Bapak Menteri berpesan agar peristiwa ini dijadikan titik balik dan pendorong untuk memperbaiki seluruh sistem. Pengawasan internal harus diperkuat, prosedur disederhanakan dan diperjelas, serta budaya kerja yang berintegritas harus terus ditingkatkan. Tujuannya satu: agar pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia semakin bersih, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada masyarakat,” tutup Shamy.





