ATR/BPN Tegaskan Peran KKPR sebagai Jaminan Legalitas dan Ketertiban Pemanfaatan Ruang

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai instrumen utama pengendalian pemanfaatan ruang di Indonesia.

KKPR berfungsi sebagai landasan hukum yang memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan arah dan peruntukan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang.

Dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi, KKPR menjadi prasyarat utama yang harus dipenuhi pelaku usaha sebelum melanjutkan ke proses perizinan lainnya. Hal ini demi mencegah terjadinya tumpang tindih kepentingan dan konflik penggunaan lahan.

Landasan Regulasi

Penyelenggaraan KKPR berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang kemudian diperinci lebih lanjut melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menilai kelayakan suatu lokasi untuk kegiatan bisnis.

Proses Verifikasi dan Wewenang

Pengajuan permohonan dilakukan melalui platform OSS dengan melampirkan data teknis dan administratif lengkap. Selanjutnya, mekanisme penilaian mengacu pada Pasal 25 ayat (4), di mana instansi akan menelaah apakah lokasi yang diajukan berada pada kawasan yang diperbolehkan atau justru dibatasi.

Untuk permohonan yang memerlukan kajian mendalam, proses verifikasi teknis dan pemberian pertimbangan dilaksanakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan setempat (sesuai Pasal 12-15). Tahapan ini krusial untuk memastikan rencana usaha tidak berada di kawasan lindung atau bertentangan dengan zonasi yang berlaku.

Sistem Otomatisasi

Pemerintah terus mendorong efisiensi birokrasi. Jika suatu wilayah sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi penuh dengan sistem OSS, maka konfirmasi kesesuaian dapat diberikan secara otomatis oleh sistem tanpa perlu penilaian manual yang panjang.

Dengan kepatuhan terhadap aturan KKPR ini, diharapkan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia dapat berjalan secara terencana, aman, dan berkelanjutan sesuai dengan visi penataan ruang nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *