Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Kepala Bagian pada BPKPD, Galih, turun langsung melakukan uji petik pajak di salah satu restoran pada Minggu (19/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kepatuhan wajib pajak daerah dalam melaporkan omzet dan membayar pajak.
Galih menjelaskan, uji petik dilakukan selama tiga hari, mulai Sabtu hingga Senin.
Dua hari pertama dipilih karena umumnya memiliki tingkat kunjungan tinggi, sementara hari Senin menjadi pembanding karena jumlah pengunjung relatif lebih sedikit.
“Melalui uji petik ini, kami ingin melihat tingkat kejujuran wajib pajak dalam melaporkan omzet serta kesesuaian pajak yang dibayarkan,” ujarnya.
Hingga hari kedua pelaksanaan, hasil uji petik masih dalam proses penghitungan. Pemerintah daerah akan menunggu hingga hari terakhir untuk mendapatkan gambaran utuh terkait jumlah pendapatan, omzet, serta besaran pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.
Galih menambahkan, kegiatan serupa tidak hanya dilakukan di satu tempat. Uji petik akan diperluas ke sejumlah wajib pajak lainnya yang dinilai memiliki potensi besar maupun tingkat kepatuhan yang perlu diawasi.
Menanggapi isu kebocoran pajak, Galih menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Ia memastikan seluruh sistem pembayaran pajak daerah telah dilakukan secara daring.
“Tidak ada kebocoran pajak. Semua pembayaran dilakukan secara online, tidak melalui petugas. Jadi saya pastikan tidak ada celah untuk kebocoran,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar menyetorkan pajak secara jujur, karena pajak yang dibayarkan merupakan titipan masyarakat untuk pembangunan daerah.
“Kami harap wajib pajak menyampaikan seluruh kewajibannya secara utuh ke kas daerah,” katanya.
Selain itu, masyarakat juga diminta berperan aktif dengan memastikan pajak dari setiap transaksi yang dilakukan benar-benar disetorkan oleh pelaku usaha.
“Bagi masyarakat yang bertransaksi di restoran, pastikan pajak yang dibayarkan benar-benar masuk ke kas daerah,” (fal)





