Program Penghapusan Denda Pajak Resmi Dibuka, Warga Sukabumi Diimbau Manfaatkan

Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Sukabumi. Pemerintah Kota Sukabumi resmi memberikan keringanan berupa penghapusan denda administratif untuk piutang pajak daerah hingga masa pajak tahun 2025.

Program ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 100.3.3.3./Kep. 64/BPKPD/2026, sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Adapun periode pelaksanaan program berlangsung mulai 1 Maret 2026 hingga 31 Desember 2026. Dalam rentang waktu tersebut, wajib pajak dapat melunasi tunggakan pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Jenis pajak daerah yang mendapatkan fasilitas penghapusan denda meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Selain itu, program ini juga berlaku untuk pajak reklame dan pajak air tanah.

Pemerintah Kota Sukabumi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Pasalnya, program ini menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (fal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *