Punya Ruko Status HGB? Bisa Ditingkatkan Menjadi Hak Milik, Ini Syaratnya

TEROPONG INDONESIA – Bagi pemilik rumah toko (ruko) yang saat ini hanya memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), ada kabar baik. Status kepemilikan tanah tersebut sebenarnya dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik (SHM), asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa peluang ini terbuka luas bagi masyarakat. Perubahan status ini sangat penting karena memberikan kepastian hukum yang jauh lebih kuat, di mana hak kepemilikan menjadi bersifat turun-temurun dan tidak dibatasi waktu, berbeda dengan HGB yang memiliki jangka waktu tertentu meskipun bisa diperpanjang.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” ujar Shamy dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Namun, tidak semua tanah HGB bisa langsung diubah statusnya. Ada beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi. Pertama, status HGB masih berlaku dan tanah tersebut merupakan tanah negara. Kedua, peruntukan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berada di kawasan yang dilarang untuk diberikan hak milik. Ketiga, pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Selain itu, bangunan ruko juga harus sesuai dengan fungsi dan peraturan bangunan yang berlaku. Permohonan akan ditolak jika tanah tersebut berstatus Hak Pengelolaan (HPL), pemohon bukan WNI, atau tanah tersebut masuk dalam kategori yang memiliki pembatasan hukum khusus.

Secara administratif, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan dokumen lengkap meliputi identitas diri (KTP/KK), sertifikat HGB asli, izin atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika dipersyaratkan. Dalam kasus tertentu seperti pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga wajib dilampirkan.

Shamy menambahkan, proses ini dilakukan secara resmi dan biayanya mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Agar proses berjalan lancar, tertib, dan transparan, ia menyarankan masyarakat untuk melakukan pengecekan kelayakan dan berkonsultasi terlebih dahulu ke Kantor Pertanahan setempat sebelum mengajukan permohonan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *