Hadapi Ketidakpastian Global, Menteri Nusron: 89% Lahan Sawah Wajib Dilindungi

TEROPONG INDONESIA – Di tengah dinamika kondisi geopolitik global yang sedang tidak stabil, Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan menerapkan pembatasan ketat terhadap alih fungsi lahan sawah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan bahwa maksimal hanya 11 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) yang boleh dialihfungsikan, sementara sisanya sekitar 89 persen wajib dikunci dan dilindungi secara ketat.

“Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli. Oleh karena itu, perlindungan lahan pertanian menjadi prioritas utama,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (1/4/2026).

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029. Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa minimal 87 persen dari total lahan harus ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Jika ditambah dengan area infrastruktur dan cadangan, maka total yang harus dilindungi mencapai angka 89 persen.

“Artinya, mayoritas lahan sawah kita harus tetap utuh. Hanya sebagian kecil yang bisa dialihkan untuk kepentingan non-pertanian dengan syarat yang sangat ketat, termasuk kewajiban penggantian lahan hingga tiga kali lipat untuk lahan irigasi teknis,” paparnya.

Namun, di Sulawesi Tengah, capaian perlindungan lahan ini dinilai masih jauh dari target nasional. Saat ini, realisasi penetapan LP2B di tingkat provinsi baru mencapai sekitar 68 persen, dan di tingkat kabupaten/kota bahkan baru berkisar di angka 41 persen. Hal ini menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera dikejar.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Nusron juga melakukan penyerahan aset penting bagi daerah. Ia menyerahkan sebanyak 103 sertifikat Hak Pakai yang mencakup aset milik delapan kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, serta para kepala daerah setempat, didampingi oleh jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, termasuk Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana dan Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah, Muhammad Naim. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *