TEROPONG INDONESIA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmen kuat dalam mendukung target swasembada pangan nasional. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memaparkan strategi perlindungan lahan melalui penguatan tiga kebijakan utama, yaitu Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Selasa (31/03/2026). Langkah ini diambil demi mewujudkan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan. Lahan pertanian ini harus kita jaga agar tidak terus beralih fungsi,” tegas Nusron.
Tantangan Capaian LP2B
Sesuai target RPJMN 2025-2029, pemerintah menargetkan penetapan LP2B minimal mencapai 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) pada tahun 2029. Namun, data saat ini menunjukkan capaian masih perlu ditingkatkan secara signifikan.
Hingga saat ini, cakupan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru mencapai sekitar 68,03 persen, dan di tingkat kabupaten/kota baru sekitar 41,22 persen.
“Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan target LP2B minimal 87% dari LBS,” jelas Menteri Nusron.
Sambil menunggu revisi aturan tata ruang selesai, pemerintah juga mendorong daerah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) LP2B sebagai dasar hukum sementara yang kuat untuk melindungi lahan.
Percepatan Penetapan LSD
Sebagai langkah konkret dan tegas, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Instrumen kunci dalam aturan ini adalah penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), di mana kewenangan pengalihfungsiannya ditarik sepenuhnya ke pemerintah pusat.
Saat ini, penetapan peta LSD telah dilakukan di 8 provinsi, dan akan segera diperluas ke 12 provinsi tambahan. Rencananya, program ini akan dilanjutkan ke 17 provinsi lainnya agar perlindungan lahan berlaku secara nasional.
“Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah,” pungkas Nusron.





