Jaga Batas Tanah Saat Mudik, ATR/BPN Ingatkan Cegah Konflik dan Sengketa

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat, khususnya para pemudik, untuk memastikan batas-batas tanah di kampung halaman terlihat jelas dan terpasang kokoh. Langkah ini penting guna melindungi hak kepemilikan serta mencegah potensi konflik dengan tetangga di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa patok batas bukan sekadar penanda fisik, melainkan memiliki fungsi hukum dan ekonomi yang sangat vital.

“Patok batas memiliki banyak manfaat, mulai dari menjaga keamanan aset, mencegah konflik, hingga mempermudah proses transaksi jual beli maupun pembagian warisan,” ujar Shamy dalam keterangannya, Jumat (20/3/2026).

Dasar Hukum yang Kuat

Shamy menjelaskan, penetapan letak dan tanda batas merupakan syarat mutlak dalam pendaftaran tanah. Hal ini diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa untuk memperoleh data yang akurat, bidang tanah harus diukur setelah batasnya ditetapkan dan dipasangi tanda batas permanen di setiap sudutnya.

“Jika hal ini diabaikan, berpotensi memicu sengketa lahan yang berujung pada proses hukum yang panjang, kerugian finansial, dan yang paling menyedihkan adalah rusaknya hubungan silaturahmi dengan tetangga,” tegasnya.

Langkah Pencegahan

Untuk menghindari hal tersebut, Shamy memberikan sejumlah saran sederhana namun penting. Pertama, pastikan pemasangan patok batas yang kuat dan permanen. Kedua, dalam proses penentuan batas, wajib melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung agar tidak ada yang merasa dirugikan.

“Langkah paling krusial lainnya adalah segera mengurus sertipikat tanah jika aset tersebut belum memiliki bukti kepemilikan yang sah. Sertipikat memuat informasi resmi mengenai lokasi, luas, dan batas tanah yang diakui oleh negara,” jelasnya.

Dengan memeriksa dan memastikan batas tanah saat mudik, masyarakat telah melakukan upaya perlindungan aset yang efektif demi kepastian hukum dan kedamaian di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *