Mudik ke Yogya Bisa Sekaligus Urus Tanah, Kantah Tetap Buka Saat Libur

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Masyarakat yang mudik ke Daerah Istimewa Yogyakarta tidak perlu khawatir urusan pertanahan terlantar. Kantor Wilayah BPN D.I. Yogyakarta memastikan seluruh jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) tetap membuka layanan selama masa libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN D.I. Yogyakarta, Andi Reza Fitrian Eru Setiawan, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil agar pemudik bisa memanfaatkan waktu luang untuk menyelesaikan administrasi aset tanah di kampung halaman.

“Kami melihat momen mudik sebagai kesempatan masyarakat untuk kembali ke daerah asal sekaligus menyelesaikan urusan yang tertunda. Oleh karena itu, layanan tetap kami hadirkan agar bisa dimanfaatkan secara optimal,” ujar Andi, Rabu (18/3/2026).

Layanan di 5 Wilayah

Pembukaan layanan ini mengacu pada Surat Edaran Sekjen ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026. Seluruh Kantah di wilayah Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul siap melayani masyarakat.

Jadwal operasional ditetapkan pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, dengan jam pelayanan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

“Jenis layanan yang tersedia meliputi informasi dan konsultasi, penerimaan berkas permohonan, pengambilan sertipikat, hingga pemutakhiran data digital,” jelas Andi.

Sistem Piket Bergilir

Untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan hak pegawai, diterapkan sistem piket bergilir. Dengan cara ini, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal, sementara petugas juga mendapatkan kesempatan untuk menikmati momen liburan bersama keluarga.

“Pegawai masuk secara bergiliran supaya mereka juga punya kesempatan berkumpul dengan keluarga masing-masing,” tuturnya.

Imbauan Pemutakhiran Data

Dalam kesempatan ini, masyarakat juga diimbau untuk membawa sertipikat lama, khususnya yang terbit sebelum tahun 1997, guna dilakukan pemutakhiran data. Proses ini penting agar data tanah terintegrasi dalam sistem digital nasional, sehingga terhindar dari sengketa dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi sekaligus memperbaiki kualitas data pertanahan nasional secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *