Diskominfo Cimahi Perkuat Keamanan Digital Jelang Penerapan Pembatasan Usia Akses Platform Digital

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersiap menerapkan kebijakan pembatasan usia bagi anak dan remaja dalam mengakses platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cimahi menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, orang tua, sekolah hingga masyarakat.

Sekretaris Diskominfo Kota Cimahi, Cepi Rustiawan, mengatakan pihaknya terus berupaya menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat. Salah satunya melalui pengawasan terhadap berbagai aktivitas ilegal di dunia maya, seperti situs judi online, pornografi, maupun konten negatif lainnya.

Berdasarkan data Diskominfo Cimahi, sejak 2024 hingga 2026 tercatat sebanyak 61 insiden penyusupan konten negatif di sejumlah platform digital milik pemerintah daerah. Seluruh insiden tersebut berhasil ditangani, bahkan tren kasusnya mengalami penurunan sejak pertengahan 2025.

“Penurunan ini tidak terlepas dari sejumlah langkah strategis yang telah kami lakukan dalam memperkuat sistem keamanan informasi,” ujar Cepi saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, saat ini Diskominfo Cimahi telah mengimplementasikan standar keamanan informasi ISO 27001:2022 yang mencakup mekanisme manajemen insiden keamanan informasi. Melalui sistem tersebut, setiap laporan atau temuan terkait insiden siber dapat dicatat, dianalisis, serta ditindaklanjuti secara terstruktur.

“Setiap kejadian juga menjadi bahan evaluasi berkelanjutan untuk memperkuat sistem keamanan informasi di masa mendatang,” katanya.

Selain itu, Diskominfo Cimahi juga telah membentuk CIMAHI-CSIRT (Computer Security Incident Response Team) sebagai tim respons insiden siber. Tim ini berfungsi menangani gangguan keamanan digital sekaligus menjadi kanal pelaporan bagi masyarakat apabila menemukan indikasi ancaman siber atau konten negatif pada layanan digital pemerintah.

Dari sisi tata kelola keamanan informasi, Diskominfo Cimahi secara berkala melakukan pengukuran tingkat kematangan keamanan informasi melalui Indeks Keamanan Informasi (INDEKS KAMI). Upaya tersebut dilengkapi dengan kegiatan inspeksi dan pemantauan ancaman siber melalui sistem Patroli Ancaman Siber dan Monitoring Risiko (PAMOR).

Tidak hanya fokus pada aspek teknis, Diskominfo Cimahi juga aktif meningkatkan literasi digital masyarakat. Melalui program JUMATKAMI, masyarakat diberikan edukasi mengenai keamanan digital, etika bermedia, serta kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan siber.

“Edukasi menjadi bagian penting karena keamanan digital tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga perilaku pengguna,” jelas Cepi.

Dalam menjaga ekosistem informasi yang sehat, Diskominfo Cimahi juga melakukan koordinasi lintas bidang, termasuk dengan Bidang Informasi, Komunikasi, Publikasi, dan Statistik (IKPS) untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, edukatif, dan konstruktif.

Peran masyarakat juga diperkuat melalui **Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)** yang berfungsi sebagai agen informasi di tingkat komunitas. KIM membantu menyebarkan informasi positif, menangkal hoaks, serta meningkatkan literasi digital hingga ke tingkat akar rumput.

Seiring perkembangan regulasi nasional, Cepi menyebut bahwa Peraturan Komdigi Tahun 2026 juga telah diterbitkan dan menjadi salah satu acuan dalam penguatan tata kelola keamanan digital di daerah.

Sebagai langkah persiapan, Diskominfo Cimahi juga mulai menggencarkan kampanye security awareness kepada masyarakat, di antaranya melalui penyebaran flyer edukasi keamanan siber serta penyelenggaraan webinar literasi digital bagi masyarakat dan perangkat daerah.

Dari sisi pengamanan sistem, berbagai website layanan pemerintah juga telah diperkuat melalui implementasi Web Application Firewall (WAF) untuk melindungi aplikasi dari potensi serangan berbasis web. Selain itu, teknologi Security Information and Event Management (SIEM) digunakan untuk memantau aktivitas server secara terpusat sehingga potensi serangan dapat terdeteksi lebih cepat.

Diskominfo Cimahi juga memanfaatkan berbagai tools monitoring, seperti Google Search Console, untuk mendeteksi indikasi anomali maupun potensi penyalahgunaan domain dan website pemerintah.

Ke depan, Diskominfo Cimahi akan terus memperkuat edukasi keamanan digital, termasuk kampanye khusus bagi anak dan remaja melalui program JUMATKAMISAE yang menghadirkan flyer edukasi keamanan digital setiap minggu.

Selain itu, pemblokiran situs ilegal juga dilakukan melalui sistem filtrasi pada gateway internet pemerintah dengan memperkuat implementasi firewall, SIEM, serta Web Application Firewall (WAF) untuk menahan serangan peretas secara real-time.

Situs yang terindikasi mengandung konten judi online, pornografi, maupun radikalisme akan diblokir secara otomatis melalui sistem tersebut.

Diskominfo Cimahi juga berkoordinasi dengan Komdigi melalui sistem AIS (Automated Identification System) guna memperbarui daftar blacklist situs negatif secara real-time yang dapat diakses melalui laman trustpositif.komdigi.go.id.

Cepi menegaskan, upaya menjaga keamanan ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam mengawasi aktivitas digital anak.

“Melalui berbagai langkah ini, kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi menjaga ekosistem digital yang aman, sehat, dan terpercaya, sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai potensi konten negatif di ruang digital,” pungkasnya. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *