TEROPONG INDONESIA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bergerak melakukan pemutakhiran data digital pertanahan sebagai bagian dari transformasi layanan dan penguatan basis data nasional. Langkah ini diimplementasikan oleh satuan kerja di daerah, termasuk sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melalui pendataan arsip pertanahan lama demi menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi yang lebih akurat.
“Kami tengah menyiapkan program pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama ini. Saat ini sudah kita lakukan cleansing, yaitu pendataan terhadap surat ukur, gambar ukur, dan buku tanah lama,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi.
Kebutuhan akan pencatatan tanah secara digital dinilai sangat penting di era modern karena pemetaan dan pencatatan hak atas tanah kini memerlukan data spasial yang lebih akurat. Sementara itu, pencatatan yang dilakukan pada masa kolonial atau awal kemerdekaan masih disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi kala itu, sehingga data-datanya perlu dilengkapi, seperti pembubuhan titik koordinat dan pemetaan secara digital.
Sebagai langkah mempersiapkan upaya ini, Kementerian ATR/BPN mendapat dukungan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta. Melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan-Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP), para Taruna/i akan melakukan pemetaan dan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), salah satunya di area Kabupaten Sleman. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung dari 9 Februari hingga 11 Juli 2026.
“Nantinya para peserta KKN akan turun ke lapangan bermodal data dari cleansing yang kami lakukan. Nanti petugas Kantah juga akan mendampingi mereka saat turun ke lapangan agar hasilnya optimal. Kami sangat berterima kasih dengan kegiatan ini, harapannya data-data sertipikat lama ini, yang terbit sejak tahun 1960-an ini terpetakan,” terang Imam Nawawi.
Proses cleansing data juga dilakukan di Kantah Kota Yogyakarta. Meskipun tidak menjadi target KKNP-PTLP, Kantah Kota Yogyakarta tetap menyiapkan strategi tersendiri dalam pemutakhiran data digital sertipikat lama.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kota Yogyakarta, Amru Estu Cahyono, menjelaskan langkah yang akan ditempuh jajarannya, antara lain melalui data cleansing serta opname fisik bidang tanah yang belum terpetakan.
“Untuk di Kantah Kota Yogyakarta sendiri, terkait pemutakhiran data, kami keluarkan itu total data yang belum terpetakan. Kita inventarisir misal dalam satu bidang tanah, sebelah utara atau selatannya terdapat Gambar Situasi (GS) atau Gambar Ukur (GU) berapa. Atau di samping bidang itu adakah sertipikat tanah yang lain, akan ada kode hak dan nomor haknya. Nanti akan ketemu bidangnya berada di sebelah mana. Kami akan terus berprogres selesaikan ini, seperti Kabupaten lainnya di Provinsi DIY,” ujar Amru Estu Cahyono.





