TEROPONG INDONESIA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah darurat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah nasional demi mendukung target swasembada pangan dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini dilaksanakan setelah mendapat persetujuan langsung dari Presiden Prabowo dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/01/2026).
“Kami menetapkan kebijakan bahwa bagi daerah yang dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)-nya belum mencantumkan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) minimal 87 persen dari LBS (Lahan Baku Sawah), maka seluruh LBS tersebut kami anggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Kebijakan ini diterbitkan berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030, yang mewajibkan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai LP2B yang bersifat permanen dan tidak dapat dialihfungsikan. Namun, Menteri Nusron menegaskan bahwa realisasi di lapangan masih jauh dari target.
Berdasarkan data pemerintah, dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, Indonesia telah kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan non-pertanian lainnya. Angka ini menjadi alarm serius mengingat pemerintah menargetkan swasembada pangan yang maksimal.
“Kalau LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, maka alih fungsi lahan sangat mudah terjadi karena seluruh pembangunan selalu mengacu pada tata ruang. Inilah yang kami sebut sebagai kondisi darurat tata ruang yang harus segera dibenahi,” ujar Nusron.
Fakta di lapangan menunjukkan pencapaian penetapan LP2B masih rendah. Saat ini, penetapan LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota bahkan hanya sekitar 41 persen.
Selain menetapkan status sementara bagi seluruh LBS, Kementerian ATR/BPN juga mewajibkan daerah yang telah mencantumkan LP2B namun belum mencapai angka minimal 87 persen untuk segera merevisi RTRW mereka dalam waktu paling lama enam bulan. Revisi ini menjadi prasyarat penting untuk kepastian hukum perlindungan lahan sawah.
Hingga saat ini, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen. Sebanyak 409 daerah lainnya masih harus melakukan revisi RTRW. Untuk mempercepat proses ini, Kementerian ATR/BPN akan segera menggelar rapat koordinasi bersama para gubernur, bupati, dan wali kota, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut.





