Rakor Satgas Pascabencana: Wamen Ossy Pastikan ATR/BPN Siap Dukung Penyediaan Lahan Huntap di Sumatera

Sumber: atrbpn.go.id

TEROPONG INDONESIA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, memastikan kesiapan seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN dalam mendukung percepatan pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera. Hal ini disampaikannya saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana secara daring dari Jakarta, Senin (26/01/2026).

“Kami bersama Kantor Pertanahan akan terus bekerja beriringan dengan jajaran Pemda serta kementerian dan lembaga terkait dalam menyukseskan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ke depan, khususnya dalam penyediaan lahan untuk pembangunan huntap,” ujar Wamen Ossy.

Ossy menjelaskan bahwa percepatan penyediaan lahan untuk Hunian Tetap (Huntap) dan Hunian Sementara (Huntara) dapat dilakukan melalui berbagai skema. Sumber lahan bisa berasal dari tanah hak pakai pemerintah daerah, Hak Guna Usaha (HGU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga tanah adat.

Ia menekankan bahwa mekanisme pelepasan hak disesuaikan dengan status tanahnya. Untuk lahan milik BUMN, pelepasan hak wajib disertai persetujuan pelepasan aset sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, pelepasan hak pakai milik pemerintah daerah dinilai lebih sederhana karena tanah tersebut langsung berstatus sebagai tanah negara setelah dilepaskan.

Setelah tanah diperoleh, pemerintah daerah akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi Huntap sekaligus menetapkan calon penerima. Jika diperlukan, khususnya jika lahan berasal dari bekas kawasan perkebunan, akan dilakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar peruntukannya berubah menjadi kawasan permukiman. Proses dilanjutkan dengan pendaftaran tanah hingga pemberian hak atas tanah kepada masyarakat.

“Tentunya apa pun mekanisme yang dipilih membutuhkan pola komunikasi dan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat, sehingga masyarakat benar-benar memahami hak atas tanah apa yang akan mereka peroleh,” tegas Ossy.

Dalam rapat tersebut, Wamen Ossy juga memaparkan klasifikasi tanah pascabencana yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Kategori pertama adalah tanah musnah, yaitu tanah yang hilang secara fisik akibat bencana. Penanganannya dilakukan melalui mekanisme penetapan tanah musnah yang sejalan dengan klasifikasi kerusakan berat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Satgas terkait, yang memerlukan penerbitan SK khusus.

Kedua adalah tanah terdampak, yaitu tanah yang secara fisik masih ada namun mengalami kerusakan dan memerlukan rekonstruksi atau reklamasi. Untuk kategori ini, negara menjamin pengakuan hak masyarakat.

“Setelah dilakukan inventarisasi dan plotting ulang, akan diterbitkan sertipikat tanah pengganti apabila sertipikat sebelumnya hilang, serta dilakukan pemulihan administrasi pertanahan secara menyeluruh,” tambah Wamen Ossy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *