Penonaktifan Data Mengintai Warga yang Abai Rekam KTP-el

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Warga Kota Cimahi yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) diimbau segera melengkapi kewajiban administrasi kependudukan. Pasalnya, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan penonaktifan data bagi penduduk yang tidak kunjung melakukan perekaman meski telah dipanggil dan difasilitasi.

Penonaktifan data kependudukan tersebut berpotensi menghambat berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan hingga pengurusan dokumen administrasi lainnya. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, Tri Lospala Candra, Senin (19/1/2026).

Tri menjelaskan, meskipun capaian perekaman KTP-el Kota Cimahi secara persentase telah melampaui target nasional, masih terdapat sejumlah warga yang belum melakukan perekaman. Sebagian besar di antaranya sulit dilacak keberadaannya karena tidak lagi berdomisili di wilayah Cimahi.

“Secara data administrasi mereka masih tercatat sebagai warga Cimahi, tetapi ketika ditelusuri di lapangan atau melalui aparat wilayah, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat,” ujar Tri.

Menurutnya, kondisi ini membuat Disdukcapil mengalami kendala dalam menuntaskan perekaman secara menyeluruh. Padahal, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk pemanggilan resmi hingga layanan perekaman jemput bola.

“Kami sudah mencoba mendatangi, memanggil, dan memfasilitasi perekaman, namun memang ada warga yang tidak merespons,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, kebijakan penonaktifan data kependudukan akan diberlakukan bagi warga yang tetap tidak melakukan perekaman. Dampaknya cukup signifikan, karena warga yang datanya dinonaktifkan tidak dapat mengakses layanan administrasi kependudukan, termasuk pencetakan Kartu Keluarga (KK).

“Selama datanya nonaktif, otomatis pelayanan lain juga tidak bisa diproses. Baru setelah melakukan perekaman, data akan aktif kembali,” jelas Tri.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan bertujuan menghukum, melainkan mendorong kesadaran warga agar tertib administrasi. Disdukcapil pun memastikan tetap membuka layanan perekaman, termasuk bagi warga Cimahi yang saat ini bekerja atau tinggal di luar daerah.

“Perekaman KTP-el sekarang bisa dilakukan di mana saja di seluruh Indonesia. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda,” pungkasnya. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *