Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Wacana penjualan Hotel Tjimahi kembali membuka diskusi penting tentang masa depan bangunan bersejarah di Kota Cimahi. Lebih dari sekadar aset bisnis, hotel legendaris ini menyimpan jejak sejarah panjang yang turut membentuk identitas kota, sehingga potensi peralihan kepemilikan memunculkan kekhawatiran akan hilangnya nilai historis yang melekat di dalamnya.
Pemerintah Kota Cimahi menegaskan bahwa Hotel Tjimahi memiliki arti strategis sebagai bagian dari narasi sejarah lokal. Kepala Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Disbudparpora Kota Cimahi, Raden Lucky Sugih Mauludin, menyebut hotel tersebut pernah menjadi tempat singgah sejumlah tokoh nasional, termasuk keluarga Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, saat masih berdinas di Cimahi.
“Hotel Tjimahi ini bukan bangunan biasa. Ada sejarah yang kuat di dalamnya, terutama kaitannya dengan perjalanan Cimahi sebagai kota militer dan pendidikan,” ujar Lucky saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/01/2026).
Meski demikian, Lucky mengakui pemerintah daerah memiliki ruang gerak terbatas karena Hotel Tjimahi merupakan aset milik pribadi. Kondisi ini mencerminkan dilema klasik dalam upaya pelestarian cagar budaya: tuntutan menjaga warisan sejarah berhadapan dengan batasan kewenangan dan regulasi.
“Kami tentu menyayangkan jika benar terjadi penjualan, apalagi jika sampai menghilangkan nilai sejarahnya. Namun secara kewenangan, pemerintah tidak bisa mengintervensi langsung karena ini urusan internal pemilik,” jelasnya.
Di tengah keterbatasan tersebut, Lucky menekankan pentingnya kesadaran pemilik, termasuk calon pemilik baru, untuk tetap menjaga karakter historis bangunan. Menurutnya, keberlanjutan nilai sejarah Hotel Tjimahi tidak hanya bergantung pada status kepemilikan, tetapi juga pada komitmen untuk melestarikan identitasnya sebagai ikon kota.
“Intinya, kalau pun beralih kepemilikan, nilai-nilai sejarahnya jangan sampai hilang. Itu yang paling penting,” tegasnya.
Saat ini, Hotel Tjimahi masih berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan belum ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya. Proses penilaian masih berlangsung melalui observasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), yang memiliki kewenangan akademis dan teknis dalam menentukan kelayakan sebuah bangunan bersejarah.
Penetapan resmi sebagai cagar budaya, menurut Lucky, justru dapat membuka peluang dukungan pemerintah dalam hal pemeliharaan dan pelestarian. Namun, hingga status tersebut ditetapkan, langkah pemerintah masih bersifat pengawasan dan pembinaan.
Wacana pembelian Hotel Tjimahi oleh pemerintah daerah juga tidak sepenuhnya tertutup. Namun, hal itu sangat bergantung pada kebijakan kepala daerah dan kemampuan anggaran, terutama di tengah fokus pemerintah pada pemenuhan kebutuhan dasar dan pembangunan infrastruktur publik.
“Kalau memang ada kebijakan dan keberpihakan anggaran, tentu ada kemungkinan untuk dilestarikan sebagai aset daerah. Tapi semua kembali pada prioritas dan kondisi fiskal,” ungkap Lucky.
Selama ini, Disbudparpora juga menjalin komunikasi dengan pihak pengelola Hotel Tjimahi melalui Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI) Kota Cimahi. Pembinaan dan dialog rutin dilakukan sebagai upaya menjaga keberlangsungan hotel, baik sebagai usaha pariwisata maupun sebagai bagian dari warisan sejarah kota.
Dengan masih berlangsungnya proses observasi TACB, nasib Hotel Tjimahi berada di titik krusial. Keputusan yang diambil ke depan tidak hanya akan menentukan masa depan sebuah bangunan, tetapi juga menunjukkan sejauh mana komitmen semua pihak pemerintah, pemilik, dan masyarakat dalam menjaga sejarah Cimahi agar tidak tergerus oleh perubahan zaman. (Gani Abdul Rahman)





