Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Kepolisian menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan peredaran narkotika yang menyasar lingkungan permukiman warga. Sebuah warung es campur di wilayah RT 01 RW 04 Kelurahan Setiamanah dan Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, dibongkar aparat setelah diduga menjadi kedok penjualan obat-obatan mengandung narkotika.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra melalui Kapolsek Cimahi Kompol Donny Irawan menegaskan, tindakan cepat ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi itu disampaikan pada Minggu (18/01/2026).
“Begitu laporan diterima, anggota piket Polsek Cimahi langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan,” ujar Kompol Donny.
Hasil penyelidikan awal mengungkap dugaan kuat bahwa pelaku menggunakan modus menyamarkan penjualan obat-obatan terlarang dengan berkedok usaha es campur.
Obat-obatan tersebut disebut dijual sebagai bahan tambahan, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di mata pembeli maupun warga sekitar.
“Ini modus yang berbahaya karena menyasar masyarakat umum. Kami tidak akan mentolerir praktik semacam ini,” tegas Kompol Donny.
Polsek Cimahi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya peredaran narkotika yang merusak generasi dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Cimahi. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius,” katanya.
Langkah tegas aparat kepolisian ini mendapat apresiasi dari warga setempat. Masyarakat berharap para pelaku benar-benar diproses hukum agar menimbulkan efek jera dan tidak terulang di kemudian hari.
Polsek Cimahi juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami siap merespons setiap laporan dan akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kompol Donny Irawan. (Gani Abdul Rahman)





