Krisis Perlindungan Anak di Ruang Digital, Negara Tak Bisa Lagi Bersikap Lunak

Teropong Indonesia, KOTA BANDUNG – Ruang digital yang kini melekat dalam kehidupan sehari-hari anak-anak Indonesia telah berkembang menjadi medan risiko serius yang tak bisa lagi diabaikan. Anak bukan hanya pengguna aktif teknologi, tetapi juga kelompok paling rentan dalam ekosistem digital yang hingga kini masih minim perlindungan. Situasi ini menandakan krisis perlindungan anak yang menuntut respons cepat, tegas, dan terintegrasi dari negara.

Studi terbaru Save the Children Indonesia menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan. Hampir 40 persen anak usia SMP menghabiskan tiga hingga enam jam per hari di depan layar gawai. Waktu penggunaan tertinggi terjadi pada pukul 18.00 hingga 21.00, periode krusial yang seharusnya dimanfaatkan untuk interaksi keluarga dan pemulihan psikologis anak. Anak perempuan bahkan tercatat lebih lama berada di ruang digital dibandingkan anak laki-laki.

Temuan ini menegaskan bahwa ruang digital telah beralih fungsi menjadi “ruang hidup utama” anak, menggantikan ruang sosial dan fisik yang selama ini menopang proses tumbuh kembang mereka. Namun, pergeseran ini tidak dibarengi sistem perlindungan yang memadai.

Save the Children menilai, tingginya intensitas penggunaan gawai justru berbanding lurus dengan memburuknya kesehatan mental anak. Kecanduan digital meningkatkan risiko gangguan psikologis, mulai dari kecemasan, isolasi sosial, hingga perilaku agresif.

Ironisnya, sebagian besar anak sebenarnya telah menyadari bahaya di ruang digital, seperti penipuan daring, peretasan, pencurian data pribadi, dan perundungan siber. Namun kesadaran itu tidak diiringi kemampuan untuk melindungi diri. “Mereka sebenarnya tahu risikonya, tapi tidak tahu harus berbuat apa,” ujar CEO Save the Children Indonesia, Dessy Kurwiany Ukar, Sabtu (17/1/2026).

Menurut Dessy, kondisi ini tidak bisa ditangani dengan pendekatan setengah hati. Pendekatan parsial dinilai gagal menjawab kompleksitas tantangan digital yang dihadapi anak-anak saat ini.

“Anak-anak membutuhkan penguatan kompetensi digital yang utuh, pendampingan aktif dari orang tua, serta dukungan kesehatan mental yang nyata,” tegasnya.

Urgensi penanganan semakin tak terbantahkan setelah muncul sejumlah kasus ekstrem yang melibatkan anak. Salah satu yang menyita perhatian publik adalah kasus siswi sekolah dasar di Medan yang diduga membunuh ibunya, dengan indikasi kuat terinspirasi dari konten game daring.

Peristiwa ini menjadi alarm keras tentang dampak fatal paparan digital tanpa kontrol.
Atas dasar itu, Save the Children mendesak pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghentikan pendekatan reaktif dan segera menerapkan kebijakan perlindungan anak yang komprehensif dan terintegrasi, termasuk penguatan regulasi keamanan digital yang berpihak pada anak.

Dessy berharap, memasuki tahun 2026, negara mampu menunjukkan keberpihakan yang nyata dengan menekan angka kekerasan terhadap anak secara signifikan melalui perlindungan serius di ruang digital.

Desakan tersebut diperkuat oleh data Simfoni-PPA yang mencatat 34.978 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dalam periode terakhir.

Jawa Barat menjadi provinsi dengan kasus tertinggi, mencapai 3.654 kasus, sebuah indikator kegagalan sistemik dalam perlindungan anak yang belum teratasi.

Fakta-fakta ini menegaskan satu kesimpulan tegas: tanpa langkah cepat, terukur, dan berkelanjutan, ruang digital yang seharusnya menjadi sarana belajar justru akan berubah menjadi sumber krisis bagi masa depan generasi muda Indonesia. Negara, orang tua, dan platform digital tidak lagi memiliki alasan untuk menunda. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *