Di Balik Mediasi yang Hampir Temu Titik! Sengketa Kerja, Upah, dan Jaminan Sosial yang Membelit PT UGBM

Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi melalui mediator resmi mencatat bahwa proses mediasi ketiga antara Saudara Alit Nurzaelani dan PT UGBM telah berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026, pukul 10.00 WIB. (Foto: Gani Abdul Rahman)

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Negara kembali diuji dalam perannya sebagai penengah konflik industrial ketika sengketa hubungan kerja antara seorang pekerja dan perusahaan alih daya berlarut hingga mediasi ketiga tanpa kesepakatan final.

Di tengah tuntutan upah, status kerja, dan jaminan sosial, ruang dialog memang terbuka namun keputusan tetap menggantung.

Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi melalui mediator resmi mencatat bahwa proses mediasi ketiga antara Saudara Alit Nurzaelani dan PT UGBM telah berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026, pukul 10.00 WIB.

Meski belum menghasilkan kesepakatan, mediasi ini dinilai sebagai fase paling mendekati titik temu sejak konflik bergulir.

Mediator Disnaker Kota Cimahi, Dikri Amarullah, menegaskan bahwa substansi perselisihan mencakup empat isu pokok yang selama ini menjadi sumber ketegangan hubungan industrial.

“Terima kasih semuanya. Hari ini saya, Dikri Amarullah sebagai mediator, telah berlangsung mediasi yang ketiga, pada hari Selasa, tanggal 6 Januari 2026, pukul 10, antara Saudara Alit Nurzaelani, dengan dikuasakan oleh Ismahi, dengan PT UGBM, yang mana mediasi ketiga ini, tinggal sedikit lagi, ada titik temu dari kesepakatan apa yang ditutup oleh tiap kuasa pekerja, sebagaimana memang tutupan kuasa pekerja itu ada empat hal,” ujarnya.

Dikri menjelaskan, tuntutan pertama menyangkut status hubungan kerja, apakah pekerja berada dalam skema kemitraan atau hubungan kerja formal. Isu ini menjadi fondasi bagi tuntutan-tuntutan berikutnya.

“Yang pertama adalah status hubungan kerja, yang mana ini kemitraan atau hubungan kerja,” kata Dikri.

Persoalan kedua adalah kekurangan upah sejak 2023 hingga 2025. Pekerja menilai pembayaran yang diterima tidak memenuhi standar UMK, sementara perusahaan menyebutnya sebagai sistem komisi.

“Yang kedua adalah permasalahan sedisi upah, yang mana pihak pekerja menuntut untuk kekurangan upah selama bekerja dari tahun 2023 sampai 2025. Kemarin karena yang dibayarkan upahnya, atau menurut perusahaan itu adalah komisi, itu ada jenjang kekurangan upah berdasarkan UMK Patachimahi, sekitar ratusan ribu yang mana nanti disampaikan dalam tutupannya,” imbuhnya.

Isu ketiga berkaitan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya tuntutan Jaminan Hari Tua (JHT) yang belum dipenuhi sepenuhnya.

“Kemudian yang ketiga berupa jaminan sosial, jaminan sosial yang saat ini memang telah terdaftar, itu adalah JKK dan JKM. Yang dituntut oleh pihak pekerja yaitu adalah Jaminan Hari Tua,” jelas Dikri.

Tuntutan keempat adalah jaminan kesehatan, termasuk pembagian persentase iuran antara perusahaan dan pekerja.

“Dan juga yang terakhir Jaminan Kesehatan. Jaminan Kesehatan juga dituntut oleh pihak pekerja untuk bisa disepakati berapa persentase pembayaran masing-masing pihak,” paparnya.

Sementara itu, tuntutan kerugian imateril dinyatakan berada di luar ranah mediasi.

“Yang terakhir adalah tuntutan kerugian imateril, tapi ini di luar daripada mediasi, karena imateril ini tidak ada di dalam keperdataan khusus atau di dalam kemediasi,” tegas Dikri.

Menurut Dikri, perwakilan perusahaan yang hadir masih berasal dari tingkat wilayah Jawa Barat, bukan pimpinan pusat. Meski demikian, komunikasi dengan manajemen pusat disebut sudah berlangsung.

“Sampai saat ini memang sudah disampaikan, yang hadir ini adalah perwakilan dari wilayah jabat, bukan pimpinan pusatnya, mudah-mudahan hari ini bisa disepakati, entah sore atau malam hari,” cetusnya.

Perusahaan disebut telah menunjukkan itikad baik dengan menawarkan penyelesaian sebagian tuntutan, termasuk kekurangan UMK dan lembur, dengan nilai sekitar Rp15 juta.

“Contoh, tadi sudah ada informasi dari pihak perusahaan untuk bisa meng-cover tutupan berupa nominal-nominal, masalah lembur, dan juga kurangan UMK tadi. Kurang lebih tadi, skor kita totalkan adalah 15 jutaan,” imbuhnya.

Dikri juga menegaskan posisi struktural pekerja yang secara inheren berada di bawah pemberi kerja, meski tetap memiliki ruang negosiasi.

“Yang mana posisi dari pekerja, kita harus tahu dalam perjanjian kerja ini, memang setidaknya posisi pemberi kerja itu selalu di atas, pekerja tetap di bawah,” terang Dikri.

Disnaker, kata dia, terus menjalankan fungsi pembinaan dan sosialisasi, termasuk penerapan UMK 2026 Kota Cimahi dan kewajiban struktur skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

“Jadi diharapkan setiap perusahaan di kota Cimai wajib menerapkan struktur skala upah untuk masa kerja 1 tahun ke atas,” kata dia.

Mediasi ketiga ini menjadi penutup sementara sebelum opsi lain ditempuh. Namun Dikri menegaskan bahwa dalam hukum perdata hubungan industrial, tidak ada unsur pemaksaan kehadiran pihak.

“Di dalam mediasi ini, kami tidak ada unsur paksaan untuk pihak perusahaan atau pekerja datang atau tidak,” kata Dikri.

Meski begitu, absennya salah satu pihak memiliki konsekuensi.

“Kalau mereka tidak datang, tidak bisa memberikan pendapat, maka pendapat yang ada berdasarkan apa yang hadir di sini,” lanjutnya.

Bagi Disnaker, sinyal komunikasi antara perwakilan wilayah dan pimpinan pusat menjadi harapan terakhir agar konflik ini tidak berlanjut ke meja politik maupun hukum.

“Berarti sudah ada arah untuk bisa menemukan solusi bersama, saya mendapati karya besarnya kalau perusahaan juga ada etikat baik,” tandasnya. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *