Kirab Panji dan Mahkota Resmi Dilindungi Negara

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, Sri Radya Karaton Sumedang Larang PYM H.R.I Lukman Soemadisoeria, Radya Anom Karaton Sumedang Larang Rd. Luky Djohari Soemawilaga, Mahapatih Karaton Sumedang Larang Rd. Lily Djamhur Soemawilaga, jajaran pejabat Kanwil Kemenkum Jabar, para sesepuh, budayawan, serta tamu undangan lainnya

Pewarta : Steven Gervan

‎Teropong Indonesia – Sumedang-, Negara secara resmi memberikan pengakuan dan pelindungan hukum terhadap warisan budaya Karaton Sumedang Larang melalui penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kirab Panji dan Mahkota, Rabu (24/12/2025).

‎Kegiatan yang berlangsung khidmat di Bale Agung Srimanganti, Karaton Sumedang Larang, tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat sebagai bentuk perlindungan negara terhadap ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan adat yang diwariskan secara turun-temurun.

‎Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, Sri Radya Karaton Sumedang Larang PYM H.R.I Lukman Soemadisoeria, Radya Anom Karaton Sumedang Larang Rd. Luky Djohari Soemawilaga, Mahapatih Karaton Sumedang Larang Rd. Lily Djamhur Soemawilaga, jajaran pejabat Kanwil Kemenkum Jabar, para sesepuh, budayawan, serta tamu undangan lainnya.

‎Sertifikat KIK yang diserahkan meliputi Kirab Mahkota dan Panji Karaton Sumedang Larang, termasuk tradisi Jamasan atau pencucian benda-benda pusaka, yang menjadi simbol penting keberlanjutan nilai-nilai luhur Karaton Sumedang Larang.

‎Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal merupakan identitas dan jati diri bangsa yang wajib dilindungi oleh negara. Ia mengapresiasi komitmen Karaton Sumedang Larang dalam menjaga warisan leluhur dan berharap langkah ini dapat menginspirasi komunitas adat lainnya di Jawa Barat.

‎Sementara itu, Radya Anom Karaton Sumedang Larang, Rd. Luky Djohari Soemawilaga, menyambut baik penyerahan sertifikat tersebut. Ia menegaskan bahwa pengakuan negara ini bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk penghormatan terhadap nilai sejarah dan budaya.

‎“Sertifikat KIK ini menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi warisan leluhur kami. Ini adalah amanah besar untuk terus menjaga marwah budaya Karaton Sumedang Larang agar tidak diklaim pihak lain dan tetap hidup di tengah masyarakat, ” tegasnya.

‎Ia juga mengungkapkan bahwa pelindungan hukum ini akan memperkuat peran budaya Karaton Sumedang Larang dalam pendidikan sejarah, pengembangan pariwisata budaya, serta ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.

‎“Budaya bukan hanya untuk dikenang, tetapi harus diwariskan dan dimanfaatkan secara bermartabat, ” ungkapnya.

‎Pada kesempatan yang sama, Sri Radya Karaton Sumedang Larang, PYM H.R.I Lukman Soemadisoeria, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah pusat dan jajaran Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat.

‎“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, khususnya Kanwil Kemenkum Jawa Barat, atas perhatian dan pelindungan terhadap warisan budaya Karaton Sumedang Larang, ” jelasnya.

‎Ia berharap, sertifikat KIK ini menjadi pijakan kuat untuk menjaga keberlanjutan budaya Sumedang sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional.

‎“Semoga pengakuan ini membawa manfaat bagi generasi penerus dan memperkokoh identitas budaya Sumedang di tingkat nasional maupun internasional, ” pungkasnya.

‎Kegiatan ditutup dengan suasana penuh khidmat dan rasa syukur, dilanjutkan dengan makan bersama di RM Pawon Sengon yang menandai babak penting pelindungan hukum warisan budaya Karaton Sumedang Larang sebagai bagian tak terpisahkan dari kekayaan budaya Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *