Satpol PP dan Bea Cukai Perketat Pengawasan, Warung di Cimahi Diminta Tolak Rokok Ilegal

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi semakin ditegaskan melalui operasi gabungan Satpol PP Kota Cimahi dan Bea Cukai Bandung. Selama dua hari, 1–2 Desember 2025, petugas turun langsung ke warung-warung untuk memberikan sosialisasi sekaligus memastikan para pedagang memahami risiko hukum yang mengancam jika tetap memperjualbelikan rokok tanpa cukai.

Operasi ini digelar sebagai bentuk penegakan tegas atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang secara jelas melarang produksi hingga distribusi rokok ilegal. Aturan tersebut menetapkan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda 2 sampai 10 kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayarkan.

Pasal 54 dan 56 UU Cukai juga menegaskan bahwa siapa pun dilarang menjual, menyimpan, atau mendistribusikan rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, maupun pita cukai bekas.

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Cimahi, Agus Kusnandar, menyebut kegiatan ini sebagai rangkaian penutup operasi penegakan Perda pada tahun 2025.

Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada pedagang agar mereka memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari rokok ilegal.

“Hasilnya cukup signifikan. Para pemilik warung mulai memahami apa yang dimaksud rokok ilegal dan apa saja risiko hukum jika mereka menjual atau menyimpannya,” ujar Agus saat ditemui di kantor Satpol PP, Selasa (2/12/2025).

Agus menegaskan, sebagian besar pedagang menyatakan siap menolak suplai rokok ilegal dari pihak mana pun. Kesadaran ini, kata dia, menjadi langkah penting dalam memutus rantai peredaran barang tanpa cukai tersebut.

“Mereka berkomitmen menolak. Mereka tidak mau mengambil risiko karena sudah memahami konsekuensinya,” tegasnya.

Memasuki akhir tahun dan menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satpol PP Cimahi memastikan siap memberikan pendampingan apabila Bea Cukai Bandung memerlukan bantuan tambahan dalam upaya penindakan.

Meski begitu, Agus mengingatkan bahwa kewenangan utama pemberantasan rokok ilegal berada di tangan Bea Cukai.

“Jika Bea Cukai meminta pendampingan, kami siap bergerak. Namun untuk operasi mandiri dari Satpol PP, sementara ini belum direncanakan karena kegiatan dua hari kemarin menjadi penutup akhir tahun 2025,” jelasnya.

Agus juga menambahkan, Satpol PP akan tetap siaga jika sewaktu-waktu ada permintaan mendadak untuk operasi tambahan.

“Kalau ada permintaan khusus dari Bea Cukai, kami pasti siap membantu,” pungkasnya. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *