Satpol PP Cimahi Perketat Pengawasan, Kepatuhan Pedagang terhadap Rokok Ilegal Meningkat

Teropong Indonesia, KOTA ClMAHI – Menjelang akhir tahun, Pemerintah Kota Cimahi meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran rokok ilegal yang kerap memanfaatkan melonjaknya permintaan pasar.

Satpol PP Cimahi bergerak cepat dengan memperketat pengawasan sekaligus menggencarkan sosialisasi langsung kepada pemilik warung dan pelaku usaha kecil. Langkah ini dianggap krusial untuk memutus rantai distribusi sejak titik paling awal toko dan kios eceran.

Pada Senin siang, tim Satpol PP melakukan sosialisasi di dua titik, yakni sepanjang Jalan Marga Mulya, Kecamatan Cimahi Tengah, serta Jalan Haji Usman Domiri. Hasil di lapangan menunjukkan tren positif.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Cimahi, Agus Kusnandar mengungkapkan, tingkat kepatuhan pedagang mulai meningkat signifikan.

“Alhamdulillah, hasil yang diperoleh dari toko-toko yang kita datangi, tidak ditemukan rokok ilegal. Bahkan mereka sama sekali tidak menjualnya,” ujar Agus, Kamis (20/11/25).

Tidak hanya itu, para pedagang bahkan mulai secara tegas menolak jika ada suplai rokok ilegal yang ditawarkan kepada mereka.

“Ketika ditanya, mereka menyatakan tidak mau menjual. Ada beberapa toko yang didatangi penyuplai, tapi mereka menolak,” jelasnya.

Satpol PP melihat bahwa pemahaman pedagang terhadap ciri-ciri rokok ilegal sudah semakin kuat. Indikator paling mudah ketiadaan pita cukai kini sudah dikenali dengan baik oleh pemilik warung dan kios kecil.

“Begitu kita tanya, mereka sudah paham. Jawabannya jelas: yang tidak ada pita cukainya itu ilegal. Artinya pemahaman dasar ini sudah tertanam,” kata Agus. Ia menambahkan bahwa pedagang juga mulai menyadari risiko hukum yang mereka hadapi jika tetap nekat menjual produk ilegal tersebut.

Agus menilai perkembangan positif ini tidak terlepas dari upaya edukasi yang selama ini dilakukan Satpol PP. Ia berharap efek domino dari peningkatan pemahaman ini dapat meluas ke seluruh toko di Cimahi.

“Mudah-mudahan berdampak ke semua toko. Menghilangkan mungkin sulit, tapi setidaknya dapat menekan peredarannya,” tambahnya.

Satpol PP mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya masih fokus pada pengawasan level outlet sesuai arahan Bea Cukai. Penindakan ke jalur penyuplai baru dapat dilakukan jika ada regulasi atau payung hukum yang memperkuat kewenangan Satpol PP di lapangan.

“Untuk sekarang kami masih menyisir toko-toko. Belum sampai ke penyuplai. Kami berharap ke depan ada payung hukum agar langkah kami lebih kuat,” ungkap Agus.

Meski begitu, Satpol PP memprediksi bahwa peredaran rokok ilegal berpotensi meningkat menjelang akhir tahun seiring meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat. Ia berharap edukasi langsung kepada pedagang dapat menjadi penghambat utama masuknya produk ilegal tersebut.

“Prediksinya tetap ada. Tapi dengan edukasi seperti ini, minimal pedagang bisa menolak. Kalau pedagang menolak, ruang gerak mereka makin kecil,” tutur Agus.

Satpol PP Cimahi berencana melanjutkan rangkaian sosialisasi dan operasi serupa hingga pergantian tahun.

“Insyaallah ada sekitar empat kali lagi menjelang Tahun Baru,” ujarnya.

Pemkot Cimahi menegaskan bahwa penguatan kesadaran pedagang sebagai garda terdepan adalah kunci menekan distribusi rokok ilegal. Upaya ini diharapkan tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga menjaga kepatuhan terhadap aturan fiskal negara. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *