Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) diimbau untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan menjelang pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025. Operasi penertiban lalu lintas itu akan berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adiputra, mengatakan seluruh bentuk pelanggaran lalu lintas akan menjadi sasaran penindakan selama operasi berlangsung. “Ops Zebra Lodaya 2025 mulai kami laksanakan hari ini selama 14 hari ke depan. Semua bentuk pelanggaran tentunya menjadi sasaran dalam operasi kali ini,” ujarnya.
Beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm, tidak membawa STNK maupun SIM, serta penggunaan knalpot brong.
Niko menjelaskan bahwa mayoritas penindakan akan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). “Pada operasi kali ini, 95 persen penindakan dilakukan melalui ETLE dan hanya 5 persen melalui tilang manual,” katanya.
Penindakan akan digelar di seluruh wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat, terutama di titik-titik yang dikenal rawan kecelakaan maupun kemacetan. Beberapa lokasi yang menjadi fokus antara lain Padalarang, Lembang, Cimareme, serta jalur arteri di Kota Cimahi seperti kawasan Alun-alun dan Leuwigajah.
“Cimareme dan Padalarang merupakan daerah rawan macet dan kecelakaan. Lembang juga menjadi perhatian karena merupakan kawasan wisata. Di Cimahi, titik rawan berada di sekitar Alun-alun dan Leuwigajah,” jelas Niko.
Melalui pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025, pihak kepolisian berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan. “Kami kedepankan langkah preventif dan preemtif. Harapannya, dengan adanya penindakan ini, tingkat pelanggaran dan kecelakaan dapat diminimalkan,” tutup Kapolres. (Gani Abdul Rahman)





