Barudak Himakum Melawan Tirani Gelar Aksi di DPRD Kota Sukabumi, Desak Publikasi LHP BPK 2024

Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Barudak Himakum Melawan Tirani menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi pada Selasa (18/11/2025).

Aksi tersebut digelar untuk mendesak DPRD Kota Sukabumi segera mempublikasikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024 yang dinilai belum dibuka secara transparan kepada publik.

Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum, Haidar, dalam orasinya menyampaikan bahwa DPRD Kota Sukabumi belum menjalankan kewajiban publikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa UUD 1945 Pasal 23E ayat (2) dan (3) serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan agar hasil pemeriksaan keuangan negara disampaikan dan dapat diakses masyarakat secara terbuka.

Menurut Himakum, hingga saat ini dokumen lengkap LHP BPK 2024—yang mencakup Buku I, II, dan III—tidak tersedia di website DPRD, Pemkot, maupun JDIH Kota Sukabumi. Padahal, LHP tersebut telah diserahkan oleh BPK kepada DPRD sejak 4 Juli 2025.

Himakum menilai keterlambatan publikasi selama 136 hari tersebut merupakan bentuk kelalaian terhadap kewajiban transparansi publik.

Mereka juga mengutip UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 19 Ayat (1), yang menegaskan bahwa seluruh laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali yang mengandung rahasia negara.

Sementara LHP LKPD bukan termasuk dokumen rahasia negara. Selain itu, massa juga menyoroti kewajiban tindak lanjut rekomendasi BPK serta ancaman sanksi pidana bagi pihak yang mengabaikannya sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 26 undang-undang yang sama.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Himakum menyimpulkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan fungsi DPRD terkait transparansi dan pengawasan. Oleh karena itu, mereka menyampaikan enam tuntutan, yakni:

1. Mendesak DPRD Kota Sukabumi mempublikasikan LHP BPK RI T.A 2024 dan menggelar konferensi pers resmi.

2. Mendesak DPRD segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh mitra kerjanya sesuai tupoksi.

3. Mendesak DPRD membuka rincian anggaran tunjangan DPRD Kota Sukabumi sebesar Rp28 miliar pada T.A 2024.

4. Mendesak DPRD mengevaluasi perencanaan anggaran APBD Kota Sukabumi T.A 2026 yang dinilai tidak efektif dan tidak berpihak pada masyarakat.

5. Mendesak DPRD menghadirkan 35 anggota beserta pimpinan untuk memaparkan hasil kinerja pengawasan tahun 2024–2025 melalui konferensi pers.

6. Mendesak DPRD memenuhi seluruh tuntutan dalam waktu 7×24 jam. Jika tidak diindahkan, Himakum akan menggelar aksi jilid II dengan massa lebih besar.

“Demikian press release ini kami sampaikan,” tutup pernyataan tersebut.

Massa aksi dari Himpunan Mahasiswa Hukum menegaskan bahwa mereka akan kembali turun ke depan Gedung DPRD Kota Sukabumi apabila seluruh tuntutan tersebut diabaikan. (rifal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *