Pj. Walikota Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna Tentang Persetujuan Raperda RPPLH

TEROPONG INDONESIA, KOTA SUKABUMI – Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Sukabumi Tahun 2024-2054 dan Raperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah TA 2025. Selain itu mulai melakukan pembahasan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Hal ini mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi yang digelar Senin (6/1/2024). Selain melakukan persetujuan dua raperda juga dilaksanakan penjelasan Pj Wali Kota atas Rekomendasi thd Perubahan Perda No 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

”Kami hadir hari ini ada dua Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Raperda RPPLH dan Program Pembentukan Perda 2025,” ujar Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.

Raperda tersebut sudah dibahas sedemikian rupa dan disetujui menjadi Perda, tambah Kusmana.

Kedua kata Kusmana karena ada perubahan pembentukan perda 2025 karena masuk perubahan Perda No 4 tahun 2023.

” Setelah penjelasan dilanjut pemandangan umum fraksi dan tanggapab atau jawaban wali kota,” jelasnya.

Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengatakan, agenda rapat paripurna ini yakni persetujuan perda RPPLH. ‘

“Selain itu karena ada surat dari Bina Keuangan Dirjen Keuangan Kemendagri tentang PDRD. Hanya Kota Sukabumi dan Bekasi jadi pilot project percontohan hsrus direvisi perda tentang PDRD,” jelasnya lagi.

Perubahan ini kata Wawan karena UU HKPD adalah singkatan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. UU HKPD mulai berlaku pada tanggal 5 Januari

”Ada beberapa pasal diubah dan harus segera melakukan pembahasan selama 15 hari kerja,” ungkap Wawan. Sekarang pembahasan tingkat 1 dan nanti segera memanggil SKPD karena kemendagri menunggu hasil perubahan perda,” tandasnya (rifal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *