Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bersama Bea Cukai Kelas I A Bandung menindak tegas peredaran rokok ilegal dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa (11/11/2025).
Operasi ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok tanpa izin yang beredar di pasaran. Petugas kemudian bergerak cepat menyisir sejumlah titik rawan yang diduga menjadi pusat distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita 124 bungkus rokok tanpa pita cukai resmi atau setara dengan 2.480 batang di sejumlah kios di kawasan Kelurahan Utama, Baros, Cimahi, Cibabat dan Cipageran.
Plh. Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Cimahi, Agus Kusnandar, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memerangi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Rokok ilegal bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena proses produksinya tidak terkontrol,” tegas Agus.
Agus juga mengimbau masyarakat dan para pedagang agar tidak tergiur menjual atau membeli produk tanpa cukai resmi. Ia menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan hanya membeli rokok yang telah memiliki pita cukai sah.
“Kami harap masyarakat lebih selektif. Dengan membeli produk resmi, kita ikut menjaga perekonomian negara dan memastikan keamanan produk yang dikonsumsi,” ujarnya.
Menurut Agus, rokok ilegal umumnya diproduksi tanpa standar keamanan yang jelas dan berpotensi mengandung bahan berbahaya. Karena itu, pihaknya bersama Bea Cukai akan terus melakukan operasi rutin dan sosialisasi publik guna meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.
Operasi kali ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Kota Cimahi untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai yang selama ini merugikan banyak pihak.
Tindakan tegas tersebut, diharapkan masyarakat semakin patuh terhadap aturan dan turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan legal di Kota Cimahi. (Gani Abdul Rahman)





