Jejak Gelap di Balik Setoran Bank Plat Merah, Siasat Sunyi yang Rugikan Negara

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Sebuah kasus penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng wajah keuangan negara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi resmi menetapkan seorang pegawai bank plat merah berinisial LS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik Kejari.

Dari hasil penyelidikan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan hingga akhirnya LS ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada hari ini kami mengungkap kasus yang melibatkan pegawai di bank plat merah berinisial LS.

Modusnya dengan menyalahgunakan setoran pelunasan pinjaman, menyalahgunakan angsuran setoran pinjaman, dan uang pencairan kredit nasabah,” ujar Nurintan saat ditemui, Kamis (23/10/2025).

Nurintan menjelaskan, praktik manipulatif ini dilakukan tersangka sepanjang kurun waktu 2023 hingga 2024.

Dalam periode itu, tersangka memanfaatkan celah administratif untuk mengalihkan dana yang semestinya disetorkan ke bank.

Dana dari para nasabah, yang seharusnya masuk sebagai pelunasan atau angsuran kredit, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 1,5 miliar. Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” jelasnya.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.

Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini tidak main-main, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, dengan denda mencapai satu miliar rupiah.

Namun, kasus ini tampaknya belum berakhir. Nurintan menyebut bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Ada potensi keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi terstruktur ini.

“Kami masih mendalami penyalahgunaan uang tersebut, sejauh ini tersangka mengaku digunakan untuk konsumsi pribadi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penyidik tengah menelusuri aliran dana dan memeriksa sejumlah dokumen transaksi keuangan untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil sejumlah pejabat internal bank yang diduga lalai dalam pengawasan.

Di akhir pernyataannya, Nurintan menegaskan pesan penting bagi masyarakat dan para nasabah bank.

“Kami mengimbau agar masyarakat yang mengajukan pinjaman ke bank lebih taat dan patuh terhadap SOP, baik dalam proses pembayaran maupun saat berhubungan dengan pihak bank. Prinsip kehati-hatian harus selalu dikedepankan,” tuturnya tegas.

Kasus ini menjadi cerminan bagaimana lemahnya pengawasan internal lembaga keuangan bisa membuka ruang bagi praktik korupsi yang berjalan sunyi.

Dalam sistem yang mestinya menegakkan transparansi dan akuntabilitas, seorang pegawai justru menjadikannya ladang memperkaya diri sendiri.

Kini, publik menunggu langkah lanjutan Kejari Cimahi, apakah LS akan menjadi satu-satunya nama dalam daftar tersangka, atau justru awal dari benang kusut yang lebih panjang. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *