Gencarkan Edukasi Lawan Rokok Ilegal, Masyarakat Dihimbau Menolak Tawaran Rokok Tanpa Cukai

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi terus digencarkan. Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP bersama Bea Cukai Bandung menggelar rangkaian kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada para pemilik toko sejak Selasa hingga Kamis pekan ini.

Berbeda dari operasi sebelumnya, kegiatan kali ini difokuskan pada pendekatan persuasif berupa edukasi tanpa disertai penindakan.

Langkah tersebut diambil sebagai tahap awal untuk meningkatkan pemahaman pedagang mengenai bahaya dan konsekuensi hukum menjual rokok ilegal.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Cimahi menjelaskan, operasi penindakan dijadwalkan akan dimulai pada awal November mendatang.

“Saat ini kami masih melakukan sosialisasi kepada para pedagang tentang ciri-ciri rokok ilegal dan ancaman hukumnya. Setelah itu, baru akan dilakukan penindakan,” ujarnya, Kamis, 23/10/2025.

Menurutnya, langkah tegas tetap diperlukan untuk menimbulkan efek jera. Ia mencontohkan, pada kasus di wilayah Leuwigajah, seorang pelaku penjualan rokok ilegal sempat dijatuhi denda hampir Rp18 juta.

“Kami berharap sanksi tegas dan denda besar seperti itu bisa membuat pelaku berpikir dua kali. Sayangnya, masih ada yang mengulangi pelanggaran bahkan hingga tiga kali,” tegasnya.

Sepanjang September lalu, Satpol PP Cimahi mencatat delapan toko yang kedapatan menjual rokok ilegal. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita 3.284 bungkus atau sekitar 65.208 batang rokok tanpa pita cukai resmi.

Ia menambahkan, seluruh hasil operasi akan dievaluasi pada akhir tahun untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penerapan kebijakan atau regulasi baru dari Bea Cukai.

“Evaluasi akan dilakukan di akhir tahun. Apakah nanti ada regulasi tambahan atau kebijakan baru, masih menunggu keputusan Bea Cukai,” ujarnya.

Sementara itu, wacana pemberlakuan denda bagi pembeli rokok ilegal masih dalam tahap pembahasan.

“Kami masih menunggu arahan lebih lanjut, apakah pembeli juga akan dikenai sanksi atau tidak,” tambahnya.

Dalam kegiatan sosialisasi kali ini, Satpol PP Cimahi menurunkan dua tim yang masing-masing menargetkan enam toko di tiga wilayah kecamatan utara, tengah, dan selatan.

Pihaknya juga mengungkapkan adanya fenomena baru di lapangan, yakni para pedagang yang saling terhubung dan memberi tahu sesama saat operasi berlangsung.

“Ada indikasi kebocoran informasi karena antar-toko kini saling terkoneksi dan berbagi kabar ketika ada operasi,” jelasnya.

Barang bukti rokok ilegal yang ditemukan selama operasi langsung diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.

“Satpol PP tidak menyimpan barang bukti. Begitu ditemukan, semuanya langsung dibawa Bea Cukai untuk penentuan besaran denda,” terang pejabat tersebut.

Menutup keterangannya, Satpol PP Cimahi mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun menjual rokok ilegal.

“Jangan membeli rokok ilegal. Selain melanggar hukum, kandungan di dalamnya tidak terjamin dan dapat membahayakan kesehatan,” tandasnya. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *