Satpol PP Cimahi & Bea Cukai Turun Tangan Edukasi Pedagang

Pewarta : Agus

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi terus menjadi perhatian serius. Untuk menekan penyebarannya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bersama Bea Cukai Bandung menggelar operasi bersama dalam bentuk sosialisasi dan edukasi langsung kepada pedagang, Selasa (21/10/2025), di wilayah Citeureup dan Cipageran.

Plh. Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Cimahi, Agus Kusnandar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya awal dalam rangka penegakan hukum dan pencegahan peredaran produk ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan.

>“Hari ini kami lakukan edukasi langsung ke toko-toko, mengingat masih banyak pedagang yang belum tahu secara detail soal aturan rokok ilegal. Hasilnya, tidak ditemukan pedagang yang menjual rokok ilegal. Tapi upaya ini akan terus dilakukan dan bisa dilanjutkan dengan penindakan di tahap berikutnya,” tegas Agus.

Operasi terpadu ini melibatkan petugas gabungan yang memberikan penjelasan langsung mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

Menurut Agus, edukasi langsung di lapangan sangat efektif. Banyak pedagang yang menyambut positif dan menyatakan komitmennya untuk tidak menjual rokok ilegal.

“Beberapa pedagang bahkan mengaku pernah ditawari oleh oknum penjual rokok ilegal, tapi mereka menolak. Mereka paham, menjual rokok ilegal bisa berujung masalah hukum dan berdampak buruk bagi usaha mereka,” jelasnya.

Agus juga menyampaikan bahwa bahaya rokok ilegal bukan hanya dari aspek hukum, tetapi juga kesehatan. Rokok ilegal tidak melalui proses pengujian, tidak jelas kandungannya, dan berisiko tinggi bagi konsumen.

“Rokok legal saja sudah terbukti mengandung zat berbahaya, apalagi yang ilegal. Jangan tertipu harga murah. Kalau ingin aman, pilih yang legal atau jangan merokok sama sekali,” imbuhnya.

Kegiatan ini akan terus dilanjutkan dengan cakupan wilayah yang lebih luas. Ia memastikan, bila ke depan masih ditemukan pelanggaran, maka tindakan tegas akan diambil sesuai aturan yang berlaku. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *