Teropong Indonesia, KOTA ClMAHI – Perang melawan peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi memasuki babak baru dengan penegasan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Bandung.
Menyusul razia gabungan yang masif, Bea Cukai menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai adalah tindak pidana serius yang mengancam penerimaan negara, bukan sekadar pelanggaran administratif biasa.
Penindakan terbaru yang dilakukan bersama Satpol PP Kota Cimahi pada Senin (13/10/2025) berhasil menyita lebih dari 10.040 batang rokok ilegal dari dua lokasi berbeda.
Plh. Kabid Gakda Satpol PP Kota Cimahi, Agus Kusnandar, merinci total barang bukti mencapai 512 bungkus atau 10.040 batang rokok ilegal yang diamankan dari wilayah Cimahi Selatan dan Cimahi Utara.
Agus menyampaikan ” pentingnya tindakan tegas untuk memerangi peredaran rokok ilegal yang masih tinggi di Cimahi. Ia mengimbau masyarakat dan pedagang untuk membeli rokok resmi demi mendukung perekonomian negara dan memastikan keamanan produk.
Agus menambahkan bahwa rokok ilegal, dengan proses pembuatan yang tidak terjamin, bisa lebih berbahaya dibandingkan rokok resmi. Operasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya membeli produk rokok yang sah.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk langkah penindakan selanjutnya. Operasi ini adalah pesan tegas bahwa peredaran rokok ilegal tidak akan dibiarkan di Kota Cimahi,” tutup Agus Kusnandar.
Pelaksana Pemeriksaan pada Penindakan Bea Cukai KPPBC TMPA Bandung, Andika Devi Rahmanto, menegaskan bahwa penegakan hukum diatur tegas dalam Pasal 56 juncto Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007, yang terakhir diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dengan ancaman pidana hingga 2,5 tahun penjara.
Meskipun dalam praktiknya Bea Cukai kerap menerapkan prinsip ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir) dengan memberikan kesempatan pelaku membayar denda administratif, Andika menekankan bahwa ancaman hukuman kurungan tetap menjadi landasan hukum.
“Banyak yang menganggap enteng, padahal ini jelas dilarang undang-undang dan ada ancaman pidana 2,5 tahun. Kami memberikan waktu 1×24 jam bagi pelaku untuk menyelesaikan denda, namun ini tidak berarti pelanggaran dapat ditoleransi,” tegas Andika.
Ia juga mengingatkan bahwa rokok ilegal secara langsung mengganggu penerimaan negara di sektor cukai.
Dalam operasi penindakan, Bea Cukai juga mengungkap peningkatan kelicikan modus operandi para pelaku penyelundupan. Untuk mengelabui petugas, para pengedar kini menggunakan teknik kamuflase dengan menyamarkan rokok ilegal dalam kiriman yang tidak mencurigakan.
“Sekarang modusnya semakin variatif. Barang selundupan dikirim lewat paket online dibungkus karung, disamarkan menyerupai kiriman biasa seperti bungkus kardus mi instan, pakaian bekas, atau bahkan kami pernah temukan dalam koper yang kemasannya terlihat rapi, seolah-olah barang legal,” ungkap Andika.
Selain modus fisik, terungkap pula adanya jaringan komunikasi yang terorganisir di antara para penjual. Mereka menggunakan broadcast group untuk saling memperingatkan saat ada razia di suatu daerah, memungkinkan mereka dengan cepat mengamankan barang dagangan.
Memutus Rantai Distribusi dari Jawa Timur Bea Cukai menduga kuat bahwa maraknya peredaran rokok ilegal di Jawa Barat, termasuk Cimahi, sebagian besar berasal dari penyelundupan yang berpusat di Jawa Timur.
“Oleh karena itu, langkah penindakan tidak hanya berfokus pada penjual eceran, tetapi juga memutus jalur distribusi”, ujar Andika.
Upaya ini dilakukan melalui patroli rutin di jalur-jalur distribusi, termasuk wilayah Cisundawu yang menjadi penghubung antara Jawa Timur dan Jawa Barat, serta operasi gabungan intensif sebagai langkah “shock therapy” bagi para pelaku.
Andika menegaskan, seluruh barang bukti hasil razia akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandung untuk selanjutnya dimusnahkan secara berkala, sebagai simbol nyata komitmen negara untuk memberantas tuntas peredaran rokok ilegal. (Gani Abdul Rahman)





