Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Kondisi lingkungan di Kota Cimahi kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), seluruh sungai utama di wilayah ini dinyatakan memiliki kualitas air yang tidak sehat.
Ironisnya, sumber pencemaran kini tidak lagi didominasi oleh limbah industri, melainkan berasal dari limbah domestik atau rumah tangga yang semakin tak terkendali.
Situasi ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan masyarakat Kota Cimahi yang berpenduduk padat kini menghadapi ancaman serius terhadap kualitas hidup warganya akibat buruknya pengelolaan air limbah.
Kerusakan lingkungan akibat pencemaran air sungai di Cimahi bukan hanya masalah ekologis, tetapi telah memasuki ranah kesehatan publik dan hak dasar warga.
Minimnya fasilitas sanitasi, lemahnya penegakan hukum, dan kurangnya edukasi menjadi faktor utama yang memperparah kondisi lingkungan hidup di kota ini.
Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin Iwang, menilai bahwa penurunan kualitas air di Cimahi tidak bisa disimplifikasi hanya karena faktor limbah rumah tangga.
Ia menegaskan perlunya transparansi penuh dari KLH mengenai proporsi pencemar yang berasal dari berbagai sektor, mulai dari rumah tangga, industri, hingga medis.
“Faktanya, masih banyak industri dan limbah medis yang membuang limbahnya langsung ke sungai Temuan KLH seharusnya disampaikan secara terbuka, termasuk data detail tingkat pencemarannya,” ujar Iwang saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, persoalan utama terletak pada gagalnya pemerintah dalam menyediakan fasilitas pengelolaan sampah sementara yang memadai.
Hal ini menyebabkan masyarakat tidak memiliki alternatif selain membuang sampah langsung ke sungai.
“Ketika sebagian besar warga menjadikan sungai sebagai tempat membuang sampah, itu menunjukkan lemahnya kesadaran masyarakat yang justru dipicu oleh kegagalan pemerintah menyediakan fasilitas pemilahan sampah,” tegasnya.
Selain lemahnya fasilitas, Iwang juga menyoroti minimnya penegakan hukum terhadap industri yang masih membuang limbah secara terbuka tanpa adanya sanksi tegas, kata dia, pencemaran air akan terus meningkat.
“Tanpa sanksi tegas, kualitas air sungai akan terus memburuk. Ditambah lagi lemahnya sosialisasi, edukasi, dan pengawasan dari pemerintah,” imbuhnya.
Data dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Cimahi menunjukkan, lebih dari 20 ribu rumah di Kota Cimahi belum memiliki septic tank. Kondisi ini semakin memperparah pencemaran air permukaan dan tanah.
“Yang paling utama adalah sejauh mana pemerintah Cimahi dapat melakukan edukasi dan sosialisasi secara konsisten. Selain itu, perlu ada pemetaan akurat untuk memastikan apakah seluruh penduduk memang tidak memiliki septic tank atau hanya sebagian,” jelas Iwang.
Ia menegaskan bahwa pembangunan sistem sanitasi terpadu harus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Menurutnya, alasan keterbatasan anggaran tidak seharusnya menjadi penghambat dalam menjamin hak dasar masyarakat atas sanitasi dan air bersih.
Lebih jauh, Iwang mengungkapkan bahwa pola pencemaran di Cimahi kini mengalami pergeseran. Jika dulu limbah industri menjadi penyumbang utama, kini justru limbah domestik menjadi ancaman yang lebih nyata.
“Kesadaran masyarakat sangat penting, tetapi lemahnya pelayanan pemerintah terhadap pengelolaan sampah rumah tangga memperburuk situasi. Regulasi harus jelas, termasuk penertiban pipa-pipa yang mengalirkan limbah septic tank langsung ke sungai,” ungkapnya.
Selain berdampak pada lingkungan, pencemaran sungai di Cimahi juga memiliki implikasi langsung terhadap kesehatan masyarakat. Iwang menilai, peningkatan kasus stunting di Cimahi berkaitan erat dengan kualitas lingkungan yang buruk serta pola konsumsi yang tidak sehat.
“Kalau kualitas lingkungan menurun, otomatis risiko stunting meningkat. Apalagi bahan makanan masyarakat sekarang banyak yang tercemar bahan kimia,” ujarnya.
“Jadi, stunting tidak hanya disebabkan gizi buruk, tetapi juga karena lingkungan dan makanan yang tidak lagi sehat,” sambungnya.
WALHI Jawa Barat memperingatkan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, kualitas hidup masyarakat Cimahi akan terancam secara serius.
Pencemaran air tidak lagi sekadar isu ekologis, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia atas lingkungan yang bersih dan sehat.
“Kalau kondisi ini dibiarkan, ancamannya jelas, kualitas hidup masyarakat akan menurun. Padahal hak atas lingkungan yang baik dan bersih adalah hak semua orang yang seharusnya dijamin oleh pemerintah,” tegas Iwang menutup pernyataannya. (Gani Abdul Rahman)





