Rapat Paripurna DPRD Sukabumi Bahas Hasil Reses dan Perubahan APBD 2025

Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Prinsip pengelolaan keuangan daerah harus senantiasa mengedepankan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu ditegaskan Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi yang digelar pada Senin (25/8/2025).

Rapat paripurna tersebut membahas dua agenda utama, yakni penyampaian hasil kegiatan Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 dan persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi ini dihadiri Wali Kota H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, jajaran aparatur pemerintah, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.

Hasil Reses Fraksi-fraksi

Agenda pertama berfokus pada penyampaian hasil reses sembilan fraksi DPRD Kota Sukabumi, yakni Fraksi PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PPP, dan Fraksi Kebangkitan Rakyat. Setiap fraksi menyampaikan aspirasi masyarakat yang dihimpun dari daerah pemilihan masing-masing.

Pembahasan Perubahan APBD 2025

Rapat dilanjutkan dengan pembahasan dan persetujuan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Laporan Panitia Khusus (Pansus) yang disampaikan R. Koesoemo Hutaripto menegaskan bahwa rancangan perubahan APBD merupakan instrumen penting untuk mengakomodasi program yang belum terfasilitasi pada tahun berjalan.

Menurutnya, penyusunan perubahan APBD telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari penjelasan Wali Kota, pemandangan umum fraksi, jawaban eksekutif, hingga rapat gabungan komisi dengan TAPD dan SKPD terkait.

Pansus juga mengapresiasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi, meski tetap menekankan perlunya kajian matang dalam penetapan target.

Rekomendasi Pansus

Dalam catatannya, Pansus menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya: penyelenggaraan kembali program P2RW, peningkatan manfaat inovasi daerah,p enguatan pelayanan publik, pengembangan ruang ekspresi masyarakat, kelanjutan program rumah singgah di Bandung,

peningkatan kualitas transportasi dan infrastruktur pendidikan, pembenahan layanan RSUD, pemetaan blueprint angkutan umum, penguatan program Sukabumi Menyala, serta penyusunan regulasi terkait waralaba dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Semua rekomendasi tersebut diharapkan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Komitmen Wali Kota

Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Ayep Zaki menegaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Rancangan perubahan tersebut mencakup, Pendapatan daerah sebesar Rp. 1,306 triliun, Belanja daerah Rp. 1,35 triliun, Penerimaan pembiayaan dari SILPA hasil audit BPK sebesar Rp. 49,67 miliar, dan Pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah sebesar Rp. 2 miliar.

“Perhitungan dalam Rencana Perubahan APBD 2025 masih dapat berubah setelah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat, sesuai arahan yang perlu disesuaikan baik dari sisi pendapatan maupun belanja,” jelas Ayep.

Ia menambahkan, penyusunan perubahan APBD membutuhkan kesamaan persepsi antara eksekutif, legislatif, serta aparat pengawasan internal dan eksternal.

“Seluruh proses perencanaan, mekanisme, program, hingga penganggaran disiapkan untuk menjamin akuntabilitas dan kemudahan pengendalian anggaran,” pungkasnya.

Sinergi Pemerintah dan DPRD

Rapat paripurna ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD. Berbagai pandangan, kritik, serta masukan dari fraksi dipandang sebagai bentuk keseriusan bersama dalam mewujudkan APBD yang berkualitas, akuntabel, dan tepat sasaran. (rifal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *