Teropong Indonesian, KOTA BANDUNG — Dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional Ke – 39 tahun yang jatuh setiap tanggal 9 Agustus, Kawargian Abah Alam menyatakan komitmennya untuk terus menjaga, melestarikan, dan memperjuangkan nilai-nilai adat budaya Sunda yang hidup dan berkembang dalam Lingkungan Hukum Adat Sunda dan Priangan di Provinsi Jawa Barat.
Peringatan yang digelar di kediaman Abah Alam (Rhamandha Aditya Alamsyah) Gg H. Moch Tabri no.32/65 rt 05/11 Kel. Sukabungah Kec. Sukajadi Kota Bandung, Sabtu, 9/8/2025.
Dalam pernyataannya, Abah Alam menegaskan bahwa masyarakat Sunda merupakan bagian integral dari masyarakat adat Nusantara yang memiliki akar sejarah, budaya, dan spiritual yang kuat serta telah hidup secara turun-temurun dalam tatanan adat istiadatnya.
“Kawargian Abah Alam akan terus konsisten menjaga marwah adat budaya Sunda. Hari Masyarakat Adat Internasional bukan sekadar peringatan, tetapi momentum untuk menegaskan jati diri dan memperjuangkan eksistensi hukum adat di tengah arus modernisasi dan globalisasi,” ungkap Abah Alam dalam siaran persnya.
Peringatan ini merujuk pada Resolusi PBB 49/214 tanggal 23 Desember 1994 yang menetapkan 9 Agustus sebagai Hari Internasional Masyarakat Adat Dunia, serta Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat yang disahkan pada 13 September 2007.
Deklarasi ini menggarisbawahi hak masyarakat adat atas budaya, identitas, bahasa, serta partisipasi penuh dalam proses pembangunan, sekaligus hak untuk menjaga perbedaan dan mengejar visi pembangunan sendiri.
Secara nasional, pengakuan terhadap masyarakat adat juga telah termuat dalam berbagai instrumen hukum dan kebijakan. Salah satunya, melalui definisi yang digunakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sejak Kongres I tahun 1999, yang menyatakan bahwa masyarakat adat adalah komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun, memiliki kedaulatan atas wilayah adat, serta diatur oleh hukum dan lembaga adat
Kawasan Jawa Barat dikenal memiliki dua lingkungan hukum adat utama, yaitu Sunda dan Priangan, sebagaimana yang pernah diklasifikasikan oleh pakar hukum adat Belanda, Prof. Mr. C. van Vollenhoven.
Lingkungan hukum adat ini menjadi dasar hidup masyarakat Sunda secara kultural maupun hukum tidak tertulis (living law).
Khusus dalam sejarah hukum modern, eksistensi Masyarakat Sunda diakui melalui beberapa yurisprudensi penting, seperti dalam perkara pidana tahun 2011 yang memutuskan bahwa Kujang, sebagai simbol budaya Sunda, bukan senjata tajam, melainkan warisan budaya. Fakta hukum ini kemudian menjadi tonggak penting bagi gerakan sosial-budaya yang dipimpin oleh Abah Alam dalam membela eksistensi adat Sunda.
Sejak saat itu, Kawargian Abah Alam aktif mengadakan kegiatan budaya seperti peringatan Hari Kujang Bukan Senjata setiap 23 November, pendirian Tugu Kujang, serta berbagai diskusi dan sosialisasi tentang hukum dan budaya adat Sunda kepada masyarakat.
Menurut Abah Alam, adat budaya Sunda merupakan sistem nilai yang hidup, membumi, dan memiliki peran strategis dalam membentuk ketahanan budaya bangsa. Namun, ia juga menekankan bahwa masyarakat adat Sunda harus tetap terbuka dan mampu beradaptasi dengan dinamika zaman.
“Kami tidak bertujuan mengasingkan diri dari kemajuan peradaban, justru dengan menjaga adat, kami ingin berkontribusi dalam pembangunan nasional secara bermartabat dan berdaulat,” tambahnya.
Dalam peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional tahun ini, Kawargian Abah Alam juga menegaskan kesiapan untuk berperan aktif dalam kolaborasi lintas masyarakat adat di seluruh Indonesia, bahkan dunia, guna menghadapi tantangan global seperti ketimpangan pembangunan, desentralisasi, dan krisis identitas budaya.
Melalui nilai-nilai luhur yang diwariskan leluhur, masyarakat adat Sunda diyakini mampu memberikan sumbangsih nyata bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, khususnya dalam membangun model pembangunan yang berbasis kearifan lokal. (Gani Abdul Rahman)





