Ragam  

Wali Kota Sukabumi Hadiri Penyaluran Manfaat Wakaf Qordhul Hasan untuk UMKM dan Anak Yatim di Cikole

Teropong Indonesia, KOTA SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menghadiri kegiatan penyaluran manfaat Wakaf Qordhul Hasan yang digelar di Aula Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Sabtu (19/7/2025). Kegiatan ini diinisiasi oleh Lembaga Wakaf Doa Bangsa dan menyasar pelaku usaha mikro wilayah Kecamatan Cikole serta anak-anak yatim di Kota Sukabumi.

Direktur Lembaga Wakaf Doa Bangsa, Tus Wahid, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin bulanan yang tidak hanya menyalurkan manfaat wakaf, tetapi juga menjadi wadah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya literasi wakaf, khususnya wakaf uang.

“Setiap bulan kami mengadakan sosialisasi tentang wakaf, terutama wakaf uang. Dalam kegiatan ini juga disisipkan penyaluran manfaat wakaf, sehingga masyarakat bukan hanya menerima bantuan, tetapi juga mendapatkan pemahaman yang utuh tentang wakaf,” ujar Tus Wahid.

Ia menjelaskan bahwa wakaf berbeda dengan zakat. Wakaf bersifat sukarela tanpa ketentuan jumlah, sesuai dengan kemampuan dan keikhlasan wakif (pemberi wakaf). Melalui kegiatan ini, Lembaga Wakaf Doa Bangsa berharap semakin banyak masyarakat yang sadar dan tergerak untuk berwakaf, sehingga terbentuk kemandirian finansial di tengah masyarakat.

“Secara umum literasi wakaf di Indonesia masih rendah. Maka dari itu, kegiatan ini bertujuan mendorong peningkatan literasi wakaf di Kota Sukabumi. Wakaf adalah instrumen jangka panjang yang nilainya tetap, dan yang disalurkan adalah hasil pengelolaannya. Ini bisa menjadi sumber pembiayaan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tus Wahid memperkenalkan program unggulan lembaganya yang dinamakan Dana Abadi Kota Sukabumi. Program ini dirancang sebagai dana wakaf abadi yang manfaatnya akan terus disalurkan untuk kepentingan masyarakat Kota Sukabumi.

“Program ini didesain untuk menjamin kemaslahatan publik secara terus-menerus. Semua aktivitas kami bersifat transparan dan akuntabel. Nazhir (pengelola wakaf) diwajibkan untuk menyampaikan laporan secara terbuka, dan masyarakat bisa mengakses informasi lengkapnya melalui website resmi kami,” terang Tus Wahid.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap dana wakaf dijamin oleh undang-undang, yakni melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta peraturan turunannya. Profesionalisme nazhir menjadi kunci utama agar pengelolaan wakaf bisa berlangsung secara amanah dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Lembaga Wakaf Doa Bangsa berharap program Qordhul Hasan bisa menjadi solusi nyata dalam menurunkan angka kemiskinan di Kota Sukabumi melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis keumatan. (rifal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *