Jelang Ramadhan, Kemendag dan Polri Amankan Pompa Ukur BBM Yang Tidak Sesuai Ketentuan di Kota Sukabumi

TEROPONG INDONESIA, KOTA SUKABUMI – Menjelang Ramadan 1446 H, Kementerian Perdagangan bersinergi dengan Kepolisian RI mengamankan 4 (empat) unit mesin pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di sebuah SPBU yang diduga tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi merugikan konsumen sekitar Rp. 1,4 miliar dalam setahun,  Rabu, (19/02/2025).

“Menjelang Bulan Suci Ramadan 1446 H, Kemendag dan Polri bersinergi melakukan
pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi konsumen dalam transaksi
perdagangan. Kami bersama-sama mengamankan empat pompa ukur untuk memastikan hak konsumen dapat terpenuhi, khususnya dalam mendukung persiapan arus mudik,” ungkap.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso memaparkan bahwa, ekspose temuan berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan pemasangan alat tambahan pada mesin pompa ukur.

Alat tersebut ujarnya, dapat memengaruhi hasil pengukuran saat konsumen mengisi BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Biosolar.

“Alat tambahan tersebut berupa papan rangkaian elektronik (printed circuit board/PCB). Apabila alat tersebut menyala, proses penakaran pompa ukur diperkiraan dapat berkurang sekitar 3 persen
atau rata-rata 600 ml per 20 liter,” terangnya.

Dikatakan, pemerintah, baik pusat dan daerah berupaya semaksimal mungkin
memberikan perlindungan konsumen, khususnya dalam transaksi jual beli BBM.

“Untuk kasus ini, pelaku usaha SPBU dalam menjalankan usahanya terindikasi merugikan masyarakat dan melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” tambahnya.

Disebutkan, pengenaan pelanggaran pasal tersebut merupakan kewenangan Polri dan pihaknya akan membantu proses penegakan hukum oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri), baik terkait dengan
permintaan bantuan ahli, pemeriksaan SPBU, serta hal lain yang berkaitan dengan proses
penegakan hukum.

“Kemendag akan terus bersinergi dengan pihak terkait dalam hal pengawasan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Ia mengingatkan kepada pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait metrologi legal.

“Kami mengimbau pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk menaati aturan metrologi legal dan jangan rugikan masyarakat,” ujarnya.

Turut hadir pada ekspose tersebut, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. (Rifal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *