TEROPONG INDONESIA, KOTA SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Sukabumi menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kota Sukabumi, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2024, bertempat di Gedung Juang 45, Jalan Veteran Kota Sukabumi, Rabu (4/12/2024).
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno menyampaikan, ucapan terima kasih kepada pihak – pihak terkait, antara lain pimpinan Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, Pemerintah Daerah, TNI Polri, dan seluruh pihak yang mendukung atas terselenggaranya kegiatan tersebut hingga berjalan dengan lancar.
“Kepada seluruh pasangan calon, saksi dan partai politik serta rekan -rekan media yang ikut mendukung dan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Sukabumi, terima kasih, tanpa adanya peran aktif dan kontribusi semua pihak, tahapan demi tahapan dalam pelaksanaan Pilkada ini tidak akan terlaksana dengan baik dan lancar,” ucapnya.
Dikatakan, bahwa seluruh proses rekapitulasi untuk tingkat Kota Sukabumi sudah selesai dengan diserahkannya salinan kepada seluruh saksi yang hadir dan Bawaslu.
“Tentu saja ada beberapa tahapan lagi, kita sediakan waktu bagi seluruh pasangan calon jika ingin menyampaikan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK),” imbuhnya.
Terkait adanya saksi salah satu paslon yang tidak mau menandatangani, hasil rekapitulasi dengan alasan sedang mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi, terkait hasil rekapitulasi, Imam mengatakan bahwa batas waktu yang ditetapkan ke MK 3×24 jam setelah KPU menetapkan.
“Karena tadi kita sudah menetapkan, maka sisa 3×24 jam nya itu berkurang, dan sudah terhitung 1 hari setelah penetapan,” ucapnya. (Rifal)





