TEROPONG INDONESIA, KOTA SUKABUMI – Korban tindak pidana penipuan berdalih investasi Ternak Lele, Indra Saputra (36) warga Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, mengaku resah, pasalnya, laporan kepolisian terhadap PP, terduga pelaku dalam kasus tersebut di Polres Sukabumi Kota tertanggal 30 September 2022 lalu, hingga kini belum ada perkembangan.
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak penyidik Kepolisian Resort Sukabumi Kota, terduga pelaku sudah dipanggil sebanyak tiga kali.
“Kata penyidik, terduga pelaku ini sudah dipanggil, dan sudah pernah datang memenuhi pemanggilan, tapi pada pemanggilan ke 2 dan ke 3 bahkan sampai hari ini dia tidak kunjung datang lagi ke Polres,” ungkap Indra saat ditemui dikediamannya, Jum’at (13/09/2024).
Padahal, lanjutnya, terhadap kasus ini sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan rampung, tinggal menindaklanjuti penetapan tersangka.
“Sudah gelar perkara, penyidikan juga sudah rampung semua, tetapi sampai saat ini terlapor tidak ditangkap,” ucapnya kesal.
Indra menuturkan, peristiwa tersebut bermula saat dirinya bertemu dengan terduga pelaku PP melalui seorang temannya, saat itu pelaku meminta bantuan tambahan modal usaha senilai Rp.350 juta untuk Ternak Lele.
Tertarik dengan keuntungan yang ditawarkan pelaku sebesar 5% (Rp.15.000.000/bulan) dari nilai investasinya, selama 3 bulan (paling lama), Indra akhirnya sepakat dan terjadilah transaksi pada 5 November 2021, di Jalan A.R Hakim tepatnya di Komplek Perbata No. 29 RT 06/04, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Namun dalam perjalanannya, sejak 3 (tiga) bulan setelah transaksi, keuntungan yang dijanjikan pelaku tidak pernah direalisasikan.
“Dari modal sekitar Rp.350 juta, saya dijanjikan keuntungan sebesar 5% per bulan atau sekitar Rp.15 juta/bulan, tetapi sampai saat ini saya tidak pernah menerima keuntungan tersebut, dan uang Rp.350. juta pun tak kunjung dikembalikan,” jelas Indra.
Akibat kejadian tersebut, Indra mengaku mengalami kerugian material sebesar Rp. 350 juta.
Ia berharap pihak Kepolisian dapat segera menangkap terduga pelaku dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Saya ingin pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan berharap uang saya sebesar Rp.350 juta bisa kembali,” harapnya. (Rifal)