TEROPONG INDONESIA, KOTA SUKABUMI – Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno menilai proses pendaftaran pasangan calon berjalan dengan lancar dan kondusif.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi persa usai menerima pendaftaran 2 (dua) pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi periode 2024 – 2029 yakni pasangan Ahmad Fahmi (incumben) – Dida Sembada dan pasangan HM. Muraz – Andri S Hamami, Selasa (27/08/2024).
“Dihari pertama setelah dibukanya pendafataran calon Walikota/Wakil Walikota Sukabumi, ada 2 pasangan calon yang sudah mendaftarakan diri menjadi kontestan Pemilukada Kota Sukabumi periode 2024 – 2029, yakni pasangan Ahmad Fahmi – Dida Sembada dan pasangan HM Muraz – Andri Hamami,” jelasnya.
Dikatakan, masih ada 1 (satu) pasangan lagi yakni, Ayep Zaki – Bobby Maulana yang akan mendaftar pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024.
Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kelancaran dan keamanan dihari pertama proses pendaftaran pasangan Calon Walikota dan Walikota Sukabumi periode 2024 – 2029.
Selanjutnya, Anggota KPU Kota Sukabumi, Divisi Teknis dan Penyelengaraan, Dikrilah mengungkapkan, bahwa dokumen yang diserahkan pasangan Fahmi – Dida sebagai pendaftar pertama peserta kontestasi Pilkada Kota Sukabumi 2024, dinilai sudah memenuhi kelengkapan administrasi.
“Untuk pasangan Ahmad Fahmi dan Dida Sembada, kelengkapan dokumennya dinyatakan sudah memenuhi syarat administrasi, sehingga pasangan ini akan lanjut ke tahap pemeriksaan kesehatan, besok d RSUD R Syamsudin SH,” jelasnya.
Sementara untuk pasangan HM Muraz – Andri Hamami, masih harus menunggu kelengkapan administrasi 4 partai pengusung, terkait form persetujuan dari pengurus pusat partai yang bersangkutan.
“Untuk pasangan HM Muraz dan Andri Hamami, kami masih menunggu form persetujuan dari pengurus pusat 5 partai pendukung, paling lambat tanggal 29, harus sudah kita terima, setelah itu baru pasangan ini maju ke tahap pemeriksaan kesehatan,” tambahnya.
Disebutkan, tahap pendaftaran dibuka sejak tanggal 27 – 29 Agustus 2024, sedangkan proses pencermatan dilakukan mulai tanggal 27 Agustus – 04 September 2024 mendatang. (Rifal)





