TEROPONG INDONESIA ,- bank bjb Cabang Cimahi berkomitmen mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, salah satunya dengan melakukan penandatanganan akad Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dengan pemerintah kota Cimahi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kota Cimahi, (8/03) lalu.
Sesuai Inpres No.2 Tahun 2022, perihal transaksi non-tunai menggunakan Kartu Kredit (KK) Lokal untuk belanja barang dan jasa pemerintah pusat maupun daerah menjadi salah satu dari 5 arahan Presiden dalam Inpres No.2 Tahun 2022, di tegaskan dengan adanya permendagri No.79 tahun 2022 tentang petunjuk teknls KKPD dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Hal tersebut dikemukakan Ockie Castrena, pimpinan cabang bank bjb Cimahi, usai pihaknya melakukan penandatanganan akad Kartu Kredit dengan Pemerintah Daerah Kota Cimahi pada awak media Tabloid Nasional JUBIR, Kamis (21/03).
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Pemerintah Derah Kota Cimahi kepada bank bjb, khususnya bank bjb Cabang Cimahi dengan diselenggarakannya Akad Kredit serta implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) kepada seluruh perangkat daerah Kota Cimahi,” ujar Ockie.
Ockie berharap implementasi KKPD dapat mempermudah Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam melakukan transaksi Belanja Daerahnya serta meningkatkan penilaian Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
“Pengembangan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) merupakan bentuk dukungan Bl terhadap gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI), ini juga menjadi salah satu upaya bjb Cimahi untuk meningkatkan UMKM,” ungkapnya.