BANDUNG – Sidang perkara kasus dugaan penggelapan dana deviden oleh yang berinisial RT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Endah Kabupaten Bandung.
Perihal tuduhan terhadap RT yang menjadi tersangka oleh Polres Cimahi dinyatakan cacat hukum oleh hakim pengadilan.
Kuasa hukum RT, Randy Raynaldo. SH menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang tersebar di media online yang mengaitkan kliennya.
“Kami meminta Polres Cimahi untuk membersihkan nama baik kliennya, karena tuduhan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Dan pihak hakim dipersidangan memutuskan untuk melakukan proses penyidikan, artinya proses yang bergulir untuk dihentikan oleh penyidik,”ujar Randy saat ditemui di Pengadilan Bale Endah Bandung, Jumat (8/3/2024)
Selain itu kuasa hukum RT juga mempertanyakan kliennya karena ada beberapa kejanggalan serta terkesan dipaksakan dengan tuduhan tersangka terhadap RT.
“Adanya fitnah terhadap klien kami karena berdasarkan fakta di persidangan dan keterangan saksi investor lainnya waktu sidang kmarin semua laporan laba rugi di buka secara transparan di WA group masing masing cabang oleh klien kami ( bukti terlampir dalam persidangan ).
Randy juga menyanggah, bahwa statement dari rekan Jessica selaku kuasa hukum pelapor sangat tidak konsisten, karena di awal konfrensi pers menyatakan bahwa sama sekali tidak ada laporan laba rugi, pembagian deviden dan laporan secara transparan, tetapi di tengah tengah statement saat konfrensi pers tersebut, rekan Jesica mengatakan ada pembagian deviden yang sudah dibagikan di beberapa cabang gerai mixue artinya ada unsur fitnah disini terhadap klien kami RT.
Randy juga menyayangkan dengan pemberitaan terlapor yang seolah menghakimi dirinya sendiri, padahal pihaknya telah menempuh dengan cara kekeluargaan sebelum masuk ke Kepolisian.
“Ini cukup aneh, padahal sebelumnya telah dilakukan ranah mediasi secara kekeluargaan untuk penyelesain hingga 30 November 2023, namun terlapor telah membuka laporan ke pihak kepolisian tertanggal 27 November 2023,” terang Randy, Jumat (8/3/2024)
Sementara kita ketahui bersama pada saat gelar perkara persidangan barusan kita mendengar dengan Putusan pra peradilan dengan menyatakan kemenangan telak terhadap sdr. RT pada hari jumat 08/03/2024 yang juga dihadiri dan disaksikan langsung oleh pihak pelapor ( pihak AT ), kuasa hukum pelapor beserta rombongan nya
Selain itu kuasa hukum RT juga mempertanyakan, dari semua rangkaian pemeriksaan pihak kepolisian sangat begitu cepat, sehingga ada kejanggalan olehnya sebagai kuasa hukum RT yang pada akhirnya membuat laporan untuk praperadilan pidana terhadap penyidik yang memeriksa penetapan tersangka sah tidaknya terhada Klien.
Selanjutnya kuasa hukum melakukan gugatan praperadilan terhadap RT, dan dikabulkan seluruhnya oleh hakim, yang artinya penetapan tersangka terhadap RT cacat formil atau cacat hukum dan tidak sah secara hukum hingga hakim memutuskan untuk dihentikan, dan meminta merehabilitasi nama kliennya RT yang duduk sebagai direktur utama MIXUE.
Kuasa hukum RT juga menyayangkan dengan disebarnya pemberitaan sebelumnya atas dugaan tersangka (RT) oleh seorang anak terlapor yang merupakan salah satu investor yang berimbas merusak nama baik kliennya.
“Dan akan melaporkannya dengan pasal undang undang ITE terkait penyebaran berita oleh Kuasan Hukum RT,”pungkas Randy.
Diberitakan sebelumnya kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan salah seorang direktur di perusahaan waralaba Franchise eskrim dan minuman bernama Mixue kini telah dinyatakan tersangka oleh pihak kepolisian.
Direktur yang berinisial RT telah meraup uang ratusan juta lebih dari sejumlah investor yang menjadi korban dugaan penggelapan dan penipuan tersebut. Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum para investor di perusahaan waralaba Franchise eskrim dan minuman Mixue.





