TEROPONG INDONESIA-, Pengadilan Negeri Bale Bandung menggelar Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara pengelapan bisnis SPBU yang diajukan Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty. Irfan sang mantan Ketua DPRD Jabar itu hadir langsung bersama istrinya dalam persidangan tersebut, tampak Irfan mengenakan kemeja merah muda, sedangkan istrinya Endang mengenakan blazer coklat dipadu dengan kerudung hitam.
Ronny Perdana Manulang S.H, M.H, Kuasa hukum Irfan Suryanagara mengatakan melalui Sidang PK, pihak penasehat hukum melakukan upaya-upaya hukum luar biasa yang merupakan hak bagi pemohon atau termohon. “Sidang yang berlangsung ialah menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Dr. Hotma P Sibuea S.H, M.H dan Dr. Angraeni Putri S.H, M.H dari akademisi. Dalam persidangan apa yang ditanyakan majelis hakim oleh kedua ahli dijawab netral” jelasnya kepada wartawan di kantor Pengadilan Negeri Bele Bandung (Senin 16-1-2024)
Menurutnya agenda proses sidang berikutnya ialah tanda tangan akte minggu depan.
Informasi yang dihimpun Tabloid dan Media Online TEROPONG INDONESIA dari ruang sidang, saksi ahli diminta keterangan seputar tindak pidana pencucian uang dan permasalahan bisnis yang berdampak kepada jeratan hukum perdata atau pidana.
Di akhir sidang, Ketua Majelis Hakim, Kusman menolak pengajuan bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK), “Kami menolak pengajuan bukti-bukti baru yang diajukan kuasa hukum Irfan dan Endang,” tegasnya.
Dalam perkara itu, berdasarkan vonis Kasasi Mahkamah Agung tanggal (16/6/2023), hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa, dengan membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam putusannya, hakim menyatakan Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty bersalah. Sehingga hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 10 Milyar subsidair 6 bulan kurungan.
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Irfan dan istrinya Endang, bermula saat Irfan bekerjasama membuat bisnis SPBU. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. Nilainya mencapai miliaran rupiah. Irfan dan Endang didakwa terkait penipuan SPBU. JPU juga mendakwa Irfan dan Endang dengan pasal pencucian uang. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dihukum 12 tahun penjara.
Sebelumnya, PN Bale Bandung dalam vonisnya membebaskan Irfan dan Endang. PN Bale Bandung menilai perbuatan pasangan suami istri (pasutri) itu terbukti, bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.