Zulkifli menyampaikan, upaya penguatan perlindungan konsumen dan penguatan pasar dalam negeri bila tidak didukung dengan ekosistem yang baik, maka akan sulit untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang mengatakan, terdapat empat kategori penghargaan yang diberikan pemerintah kepada pemerintah daerah, yakni Penghargaan Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, Penghargaan Pasar Rakyat Ber-SNI, Penghargaan Daerah Tertib Ukur dan Penghargaan Pasar Tertib Ukur.
Moga menjelaskan bahwa pemberian penghargaan dinilai berdasarkan bukti komitmen yang tinggi terhadap perlindungan konsumen, penerapan SNI di pasar rakyat, sistem manajemen pengelolaan pasar, indeks Unified Model Languange (UML), indeks tertib ukur, indeks inovasi pelayanan dan lainnya.
“Penilaian juga melihat kepada pasar yang memenuhi kriteria di mana alat ukur yang digunakan di pasar telah ditera ulang dan memenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Moga.
Penghargaan Pasar Tertib Ukur diberikan kepada 54 pasar dari Regional 1 yang terdiri dari 19 kabupaten/kota di antaranya Kota Jambi, Kota Pangkal Pinang, Kota Batam, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Sijunjung.
Pada Regional II terdapat 425 pasar yang mendapat penghargaan, di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Kota Malang, Kabupaten Madiun dan Kabupaten Bojonegoro, sedangkan pada Regional III terdapat 53 pasar dari 20 kabupaten/kota dan Regional IV terdapat 49 pasar dari 14 kabupaten/kota.
Penghargaan Pasar Rakyat Ber-SNI diberikan kepada lima kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kota Bandarlampung, Kota Samarinda dan Kota Pare Pare. Penghargaan Daerah Tertib Ukur diberikan kepada 18 daerah di antaranya Kota Bandarlampung, Kabupaten Probolinggo, Banyumas, Kabupaten Magetan, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Trenggalek, Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Sleman.
Sementara untuk Penghargaan Daerah Peduli Perlindungan Konsumen 2023 diberikan kepada Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung.