(TEROPONG INDONESIA)-, Moch. Mahmudi S.E calon anggota legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Cilacap, nomor urut 1 dari partai Perindo dapil 2 (Kawunganten, Bantarsari, Gandrungmangu, Karang Pucung, & Kampun Laut) yang mendapat 9 (sembilan) kursi. Dengan motonya “Jujur, Santun, Kerja Nyata Untuk Cilacap”, memohon do’a dan dukungannya warga Cilacap untuk menentukan pilihan dari hak suaranya pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Sebagai hari dilaksanakannya pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Caleg dari partai no 16 Perindo, no urut 1, Moch. Mahmudi S.E menjelaskan visi darinya ialah terwujudnya kesejahteraan dan keadilan secara merata, menuju masyarakat yang demokratis sejahtera dan beradab. “Sedangkan misinya ialah membela hak masyarakat bawah, kelompok yang dipinggirkan, kelompok pengkaji, pengusul kebijakan serta pendukungnya. Melalui pemberdaya hak politik bagi warga Cilacap, dan motivator atau fasilitator jaringan kerja antar organisasi & kelompok untuk gerakan berbasis demokrasi untuk mencapai keadilan. Selain itu, karena saya anggota Rimbawan yang sempat aktif di Himpunan Mahasiswa Pecinta Alam Jawa Tengah dan memiliki pengalaman 33 tahun di BUMN Perum Perhutani, maka ada moto tambahan “Memuliakan Hutan Sepenuh Hati, Tanpa Kecurangan”. Apalagi Cilacap memiliki lahan hutan seluas 47.788,45 Ha (86,01 %) terdiri dari Hutan Produksi seluas 28.326,60 Ha (50,98 %), Hutan Produksi Terbatas 25.892,18 Ha (46,60%), Hutan Lindung 114,10 Ha (0,21 %) dan Alur 1.230,10 Ha (2,21 %)”, jelasnya kepada media cetak dan online TEROPONG INDONESIA Group Koran SINAR PAGI (1/11/2023)
Infromasi yang dihimpun Teropongindonesian.com, Rimbawan merupakan seseorang yang mempunyai profesi pengelolaan hutan atau orang yang selalu memainkan peran dalam kegiatan pengelolaan hutan kearah kelestarian. Rimbawan juga dapat dikatakan sebagai pengawal atau pengawas kekayaan negara berupa sumber kekayaan hutan.
Adanya peran Rimbawan merupakan faktor mutlak yang harus ada bagi kemanfaatan hutan. Kemanfatan hutan diartikan oleh sebagian orang sebagai bakti sang rimba. Rimbawan merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan khusunya di Indonesia. Rimbawan merupakan anggota masyarakat yang dipercayai untuk mengurus sumber daya alam yaitu hutan. Seorang rimbawan selalu mempertimbangkan perlindungan hutan sebagai sesuatu kegiatan penting. Perlindungan hutan ialah hal yang berkaitan dengan pencegahan perusakan hutan dari oknum-oknum tertentu sehingga seseorang rimbawan harus mencegah oknum yang merusak hutan tersebut agar hutan dapat terlindungi hutan di wilayahnya.