Bea Cukai Cilacap Musnahkan 827 Ribu Batang Rokok Ilegal

Teropong Indonesia)-, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Cilacap bersama dengan Forkopimda Kabupaten Cilacap memusnahkan barang bukti ratusan ribu batang rokok dan minuman keras ilegal hasil penindakan selama tahun 2022. Pemusahan digelar di halaman parkir Setda Kabupaten Cilacap, Selasa (25/7/2023).
Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap M. Irwan mengatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil tindak lanjut dari pemberantasan rokok illegal kerjasama Pemerintah Kabupaten Cilacap, aparat penegak hukum dan Bea Cukai Cilacap.
“Tindakan pemusnahan rokok ilegal merupakan bagian dari proses realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang disalurkan oleh negara kepada tiap daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Irwan.
Ia juga menambahkan barang bukti yang dimusnahkan berupa 827 ribu batang rokok illegal dengan berbagai jenis dan merek serta 20 liter minuman keras (miras).
“Total yang kita musnahkan hari ini senilai 800 juta, dengan cukai atau potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar 450 juta,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pendindakan ini merupakan wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal serta dalam upaya mengamankan penerimaan negara.
“Sampai dengan bulan Juni tahun 2023 total sudah ada 1,7 juta batang rokok ilegal yang kita amankan di Kabupaten Cilacap dan yang menjadi tantangan secara nasional peredaran rokok ilegal sebanyak 5,5%, dengan penerimaan cukai sekitar Rp 245 triliun, kerugian negara yang timbul akibat peredaran rokok ilegal hilang sekitar Rp 13,5 triliun,” jelas Irwan.
Pj. Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa pemusnahan rokok ilegal merupakan edukasi kepada masyarakat apabila ingin membeli rokok, beli yang sudah legal dengan arti cukai dan pajak dari rokok tersebut sudah dibayarkan.
“Kita mengedukasi masyarakat untuk tidak merokok, tapi apabila ingin membeli rokok, beli yang sudah legal dan juga harapannya masyarakat tahu, sebetulnya ada barang-barang ilegal yang selama ini mungkin dikonsumsi, karena harganya yang murah, dan bicara soal ilegal pasti tidak baik dan tentu akan merugikan negara,” ujarnya.
Pencegahan produksi rokok ilegal yang biasa dibuat oleh pabrik kecil atau home industry, sebetulnya bisa ditindak tegas melalui penegakan hukum, menurut Yunita dengan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah kabupaten dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mendeteksi dan modusnya bisa diketahui.
“Harapan dari pemerintah Kabupaten Cilacap, sebelum barang tersebut diproduksi sudah bisa kita deteksi, sehingga tidak muncul rokok illegal,” pungkasnya.

Baca Juga :  Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023, Pemerintah Daerah Ajak Perangi Kemiskinan dan Kebodohan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *