Teropong Indonesia (Kebumen)-, Bupati Arif Sugiyanto meminta siapapun Kepala Desa atau ASN yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (nyaleg) untuk segara mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal ini sekaligus untuk menanggapi adanya beberapa Kepala Desa yang nyaleg pada Pemilu 2024. Kepada yang bersangkutan Bupati meminta secepatnya untuk mengundurkan diri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua warga negara Indonesia, saya kira punya kesempatan yang sama untuk mengikuti pesta demokrasi. Jadi kalau mau ada nyaleg atau ikut dalam gelaran pesta demokrasi ini silakan, termasuk Kades dan perangkatnya” ujar Bupati usai Sidang Paripurna DPRD Kebumen, Senin (22/5).
“Tapi ada UU Desa yang harus dipatuhi, yaitu Kades harus menggundurkan diri. Jadi setelah mengundurkan diri baru bisa ikut berkompetisi,” tambahnya.
Menurut Bupati, Kades yang nyaleg seharusnya setelah mendapatkan SK pengunduran diri, bukan hanya sebatas mengajukan surat permohonan. Namun harus benar-benar sah mundur dari jabatannya.
“Karena Kades ini diangkat berdasarkan SK. Kemudian dia mundur juga berdasarkan SK. Kalau surat permohonan itu belum dikatakan sebagai pengunduran diri yang sah,” terang Bupati.
“Jadi misalkan Kades setelah menang terpilih dalam Pilkades, dia belum bisa dikatakan Kades kalau belum dapat SK. Tapi ketika sudah mendapat SK, maka detik itu juga kewenangannya melekat bisa digunakan,” jelas Bupati menambahkan.
Kepada Kades yang nyaleg, Bupati meminta untuk taat aturan. Ia mengaku sampai saat ini belum menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. “Sampai detik ini di meja kami belum ada,” tuturnya.
Bagi Kades yang mengundurkan diri, nantinya akan ditunjuk Penjabat Kades atas usulan Badan Permusyawatan Desa untuk mengisi kekosongan yang ada.