KPU Sumedang Batasi Pendukung Masuk Aula Saat Pendaftaran Pilkada 2024, Di Luar Tetap Bebas

Pewarta : Steven Gervan

(TEROPONG INDONESIA)-, Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, menyampaikan pernyataan penting terkait pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang untuk Pilkada 2024. Dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPU pada Selasa (27/08/24), Ogi menegaskan bahwa meskipun tidak ada batasan jumlah pendukung yang boleh hadir di luar aula KPU, setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membawa maksimal 10 orang pendukung ke dalam aula saat proses pendaftaran.

“Kami memberikan batasan ini untuk memastikan proses pendaftaran dapat berlangsung tertib dan lancar,” jelas Ogi Ahmad Fauzi kepada media.

Dia juga menghimbau agar para pendukung tetap menjaga ketertiban di jalanan dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat di sekitar area pendaftaran.

Ogi Ahmad Fauzi menambahkan bahwa para bakal pasangan calon diharapkan dapat mengingatkan pendukung mereka untuk menjaga ketertiban umum selama proses pendaftaran.

“Ketertiban umum adalah prioritas kami untuk memastikan semua tahapan pemilihan berjalan dengan baik,” tegasnya.

KPU Kabupaten Sumedang tetap berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan dengan transparan dan adil. Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan tahapan berikutnya dapat diakses melalui situs resmi KPU Sumedang atau dengan menghubungi langsung kantor KPU setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *