Pemkot dan DPRD Cimahi Babat 16 Perda Tumpul, Wali Kota Ngatiyana Pangkas Anggaran Hingga 70%

Teropong Indonesia, KOTA CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi bersama DPRD menegaskan sikap regulasi daerah bukan pajangan, dan anggaran publik tidak boleh dihamburkan. Setiap kebijakan wajib memberi dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.

Ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Cimahi pada Rabu (04/11/2026), Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengumumkan evaluasi besar-besaran terhadap 16 Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai tidak efektif—baik untuk dihapus maupun dirombak total. Dari jumlah tersebut, 5 Perda merupakan usulan Pemkot dan 11 Perda dari DPRD.

Ngatiyana menegaskan, kinerja pemerintah tidak diukur dari seberapa banyak Perda yang disahkan, melainkan dari kebermanfaatan nyata di lapangan.

“Bukan banyaknya Perda yang kita cari, tapi manfaatnya untuk warga! Untuk apa membuat banyak aturan kalau tidak ada hasilnya? Seluruh produk hukum harus berorientasi pada kepentingan rakyat Cimahi,” tegas Ngatiyana.

Instruksi Efisiensi Anggaran : Potong Anggaran Mamin & ATK 70%

Tak sekadar merapikan aturan, Pemkot Cimahi juga memberlakukan penghematan anggaran operasional secara drastis dan ketat di seluruh lingkungan dinas.

Ngatiyana mengungkapkan bahwa anggaran belanja makan-minum (mamin) serta Alat Tulis Kantor (ATK) resmi ditebas hingga 70 persen, menyisakan hanya 30 persen dari alokasi awal.

“Makan-minum dan ATK kami pangkas 70 persen! Tidak ada lagi pemborosan. Ini langkah konkret efisiensi demi menjaga transparansi dan efektivitas roda pemerintahan,” ujar Ngatiyana.

Pengetatan juga menyasar penggunaan daya operasional kantor harian. Ngatiyana menginstruksikan pembatasan ketat pada penggunaan listrik dan air di seluruh instansi Pemkot Cimahi.

“Listrik wajib padam maksimal pukul 18.00 WIB. Begitu juga penggunaan air, semua diatur ketat. Pemborosan fasilitas negara tidak akan ditoleransi,” pungkasnya. (Gani Abdul Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *