Lengkapi Syarat dan Urus Sendiri Sertipikat Tanah, Nova Selesai dalam Sembilan Hari

Lengkapi syarat ikuti arahan petugas dan proses bisa berjalan lancar. Nova selesaikan dalam sembilan hari Theodora dalam satu minggu.

TEROPONG INDONESIA – Melengkapi persyaratan administrasi sejak awal menjadi kunci utama keberhasilan pengurusan peralihan hak atas tanah secara mandiri. Nova warga Banda Aceh membuktikan proses pemecahan hingga peralihan hak sertipikatnya tuntas hanya dalam waktu sembilan hari tanpa menggunakan jasa perantara.

“Jadi kayaknya untuk semua masyarakat di luar pengurusan sertipikat itu tidak seribet yang dibayangkan. Semuanya bisa kita kerjakan dengan administrasi dan persyaratan yang lengkap serta dokumen pendukungannya,” ujar Nova usai menyelesaikan pengurusannya di Kantah Kota Banda Aceh.

Pendampingan petugas yang memberikan arahan jelas di setiap tahapan sangat membantunya memahami prosedur tanpa merasa bingung. Ia berharap semakin banyak warga berani mengurus dokumen pertanahannya secara mandiri.

Pengalaman serupa dirasakan Theodora Elsin Toni warga Kota Kupang yang mengurus balik nama sertipikat. Proses yang biasanya memakan waktu dua hingga tiga minggu kini selesai hanya dalam satu minggu. Kepastian waktu penyelesaian membuatnya tidak perlu bolak-balik menanyakan status berkas ke kantor pertanahan.

“Saya lagi ambil sertipikat hasil balik nama. Menurut saya pengurusannya untuk kali ini lebih cepat selesainya karena cuma satu minggu biasanya bisa lebih dari dua-tiga minggu,” ungkap Theodora.

“Tenggat waktu jelas pelayanan lebih bagus kita sebagai masyarakat juga lebih puas kita tidak perlu cek-cek terus ke BPN,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *